JAKARTA- Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta bersama mahasiswa calon apoteker yang tergabung dalam Aliansi Korban UKAI Indonesia dan Aliansi Apoteker dan Apoteker Peduli Negeri, menyerukan pemboikotan terhadap Panitia Nasional Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia (PN UKAI).
Mereka mendesak agar rektor, kaprodi, mahasiswa, wali mahasiswa dan pemilik yayasan perguruan tinggi apoteker seluruh Indonesia, untuk menarik diri dari kegiatan yang dilaksanakan PN UKAI.
Terlebih, kata mereka, tak lama lagi tepatnya awal Desember, PN UKAI mulai melaksanakannya aktivitasnya dengan menggelar try out (TO).
"Ini dilakukan guna mencegah lahirnya korban-korban baru dari kampus kita masing-masing karena penyelenggara uji kompetensi ilegal yang bertentangan dengan PP Nomor 51 pasal 37 dan Permenkes 889 pasal 10. Dan diduga terindikasi korupsi serta dugaan penipuan dan pemerasan," kata perwakilan mahasiswa apoteker, Muara dalam konferensi pers yang digelar di UTA '45 Jakarta, Kamis (1/12).
Baca Juga: Jalur SNBP Dilakukan dari Hasil Penelusuran Prestasi Akademik
Diketahui, kegiatan PN UKAI melakukan uji kompetensi calon apoteker dipertanyakan dasar hukumnya.
Surat ketetapan Komite Farmasi Nasional (KFN) yang menjadi dasar pembentukan PN UKAI, dinilai tak sah, lantaran KFN dianggap tak memiliki kewenangan membentuk lembaga tersebut. Uji kompetensi sendiri, disebut hanya bisa dilakukan perguruan tinggi.
LKBH UTA '45, sebagai kuasa hukum Aliansi Korban UKAI Indonesia dan Aliansi Apoteker dan Apoteker Peduli Negeri, telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Mereka juga telah mengadukan persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mendesak pihak terkait seperti Kemendikbudristek, untuk membenahi persoalan ini, karena ini masih masalah dengan bidang pendidikan dengan mahasiswa, bukan apoteker.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Didemo Mahasiswa, Dituntut Tindak PN UKAI Karena Rugikan Mahasiswa Apoteker
UTA '45 Jakarta bersama Mahasiswa Gugat SK PN UKAI ke PTUN, Dinilai Tak Punya Dasar Hukum
LKBH UTA '45 Jakarta Akan Gugat PN UKAI Secara Perdata
Mahasiswa Apoteker Korban PN UKAI Kembali Geruduk Kemendikbudristek