JAKARTA- Provinsi kepulauan sepakat mengawal pembahasan hingga pengesahan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan yang kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Ketua Badan Kerja Sama (BKS) Provinsi Kepulauan yang juga Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi menegaskan bahwa provinsi kepulauan bertekad agar RUU tersebut diketok tahun depan.
"Kita bangkit terus. Kita perjuangkan sampai RUU Daerah Kepulauan ini diundangkan," kata Ali Mazi dalam acara Working Group Discussion II di Jakarta, Kamis, 1 Desember 2022.
Baca Juga: Demi Investor, Rencana Revisi UU IKN Diharap Tak Tabrak UU Agraria
BKS Provinsi Kepulauan terdiri atas delapan provinsi, yakni Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Maluku, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Delapan provinsi tersebut memiliki total 99 kabupaten/kota. "Yang penting dukungan kita terus mengalir untuk RUU Daerah Kepulauan," imbuhnya.
Ali Mazi mengaku heran dengan lamanya proses pembahasan dan pengesahan RUU Daerah Kepulauan di DPR.
Menurut dia, RUU ini sudah 18 tahun diperjuangkan atau sejak 2004, dengan dua periode melalui usulan DPR dan dua periode usulan dari DPD.
"Tentunya ini menimbulkan pertanyaan bagi kami. Ada apa dengan RUU Daerah Kepulauan?" ucapnya.
Artikel Terkait
RUU Daerah Kepulauan Sudah Sepantasnya Dibahas
Disayangkan, Negara Kepulauan Namun Tak Miliki UU Daerah Kepulauan
DPR Didorong Segera Bahas RUU Daerah Kepulauan
RUU Daerah Kepulauan Jadikan Indonesia Poros Maritim Dunia
Mendorong RUU Daerah Kepulauan Demi Pembangunan di Gugusan Pulau
RUU Daerah Kepulauan Hadirkan Pemerataan Pembangunan