BANDUNG, jakarta.suaramerdeka.com - KPK mengingatkan pengelolaan kebencanaan apalagi berkaitan dengan urusanpenggunaan anggaran agar dilakukan dengan semangat amanah.
Jangan sampai terjadi penyimpangan. Hukuman mati siap menjerat bagi pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan di saat sebagian masyarakat tengah berada dalam kesulitan.
Meski demikian, Pemkab dan pihak yang terlibat jangan ragu sepanjang penggunaannya bisa dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut dikatakan Direktur Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah II Yudhiawan di sela-sela peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Bandung, Senin (5/12/2022).
Baca Juga: 200 Rumah Tahan Gempa di Cianjur bagi Korban Terdampak Siap Dibangun
"Pendataan harus tepat akurat dan penyalurannya juga harus tepat. Kita ingatkan apabila korupsi dalam keadaan bencana alam, ini bisa dihukum mati," katanya.
Dalam kaitan itu, pihaknya sudah mengingatkan jajaran Pemkab Cianjur yang belum lama ini wilayahnya terlanda gempa 5,6 sehingga menyebabkan banyak korban dan infrastruktur rusak untuk bisa melakukan penanganan secara terukur.
Penunjukan secara langsung, katanya, memungkinkan. Hanya saja, pihaknya meminta hal itu dilakukan dengan kajian yang cermat dan semangatnya memang diperuntukan bagi kepentingan penanganan.
Artikel Terkait
Prediksi Brasil vs Korsel di Piala Dunia 2022: Akan Ada Kejutan Lagi?
Kerjasama IMI dan Motoshieldpro, Bamsoet: Saling Menguntungkan Kedua Belah Pihak
CHEM Mulai Realisasikan Ekspansi Bisnis Baru dan Incar Akuisisi Perusahaan Sejenis
Perpusnas Sejahterakan Masyarakat
308 Ribu Lebih Orang Gunakan Commuterline Pada Pagi Ini Suasana Stasiun Terpantau Kondusif
Peningkatan Konektivitas Wilayah Citilink Buka Tigas Rute Baru Dari Balikpapan
GeoAI Summit 2022: Indonesia Menuju Era Kecerdasan Buatan (AI)
Beri Panggung Bagi Komunitas Seni di Bandung, UNPAR Gelar Festival Seni Artsperiment Dengung
Pelaku Kasus Korupsi dari Kalangan Swasta Justru Lebih Banyak, Rata-rata Penyuapan
Anak Usaha Holding Perkebunan Nusantara Gandeng Kejati Jawa Timur, Komitmen Jalankan Tata Kelola Perusahaan