JAKARTA - Akan menjadi bom waktu jika Pemilihan Umum tahun 2024 tetap dipaksakan untuk diselenggarakan. Karena legalitas Pemilu akan bermasalah di kemudian hari.
Karena banyak permasalahan mendasar dan dianggap cacat hukum yang dilakukan oleh penyelenggaranya yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal itu disampaikan oleh beberapa partai politik yang tergabung dalam Gerakan Melawan Political Genoside (GMPG) kepada Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (5/12/2022).
Hadir dalam audiensi itu Ahmad Yani (Partai Masyumi), Farhat Abbas (Partai Pandai), Yusuf Rizal (Parsindo) dan Syamsudin Said (Sekjen Pandai).
Mereka mewakili belasan partai politik yang dinyatakan gagal pada tahap pendaftaran di KPU.
Ketua DPD RI didampingi Anggota DPD RI asal Lampung Bustami Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin dan Deputi Administrasi DPD RI Lalu Niqman Zahir.
Ketua Partai Masyumi Ahmad Yani menyampaikan ada hal sangat mendasar dan substansial yang menentukan nasib demokrasi ke depan.
Dimana legalitas Pemilu akan bermasalah di kemudian hari karena kesalahan yang dilakukan oleh KPU.
"Entah secara sadar atau tidak tetapi ini fakta. KPU melawan keputusan pengadilan. Keputusan Bawaslu dan MA yang membatalkan seluruh instrumen di KPU yang berhubungan dengan Sipol (Sistem Informasi Partai Politik)," katanya.
Artikel Terkait
LaNyalla: Sesi Ketahanan Pangan G20 Sebaiknya Bahas Kedaulatan dan Dengar Suara Aktivis Lingkungan
Elon Musk Sebut Masa Depan Indonesia Cerah, LaNyalla: Harus Didukung Arah Kebijakan Negara
Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Olimpiade 2036, LaNyalla Minta Seluruh Komponen Dilibatkan
Hadiri Maulid Nabi, LaNyalla Ajak Warga Teladani Empat Karakter Rasulullah
Sambut Masa Depan, LaNyalla Ingatkan Generasi Muda Pentingnya Jiwa Nasionalisme dan Budi Pekerti
Dijamu KBRI Thailand, LaNyalla Jelaskan Mengapa Harus Kembali ke Sistem Asli Indonesia