JAKARTA- Pengamat hukum Masriadi Pasaribu membela Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan polemik kehadiran tersangka korupsi dalam acara pembukaan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan, secara hukum tidak ada norma maupun prinsip etik yang dilanggar di dalam peristiwa tersebut.
“Kapasitas Ketua KPK memberi sambutan saat pembukaan acara, berada di tengah -tengah semua peserta yang hadir, sehingga tidak bisa diartikan bertemu dengan tersangka,” kata Masriadi melalui keterangan tertulisnya, Senin (5/12).
Baca Juga: Datangi Ketua DPD RI, GMPG Sampaikan Bom Waktu Jika Pemilu 2024 Dipaksakan
Lagi pula, lanjut Masriadi, lingkup acara itu merupakan kegiatan seremonial dengan maksud dan tujuan yang sudah jelas serta berbeda dengan lingkup penegakan hukum.
“Kemudian sasaran pesertanya juga jelas, yakni para pejabat kepala daerah atau yang mewakili. Apakah tersangka Abdul Latif sekarang ini bukan lagi Bupati Bangkalan? Faktanya kan belum jadi terdakwa. Maka tidak ada alasan untuk mendiskriminasi atau mengeleminasi yang bersangkutan,” ujarnya.
Atas dasar itu, ia tidak setuju dengan pendapat sebagian pihak yang menyebut kehadiran Bupati Bangkalan ke acara Harkodia mencoreng nama KPK.
Baca Juga: Butuh 9 Juta Talenta Digital, Kolaborasi Pendidikan dan Industri Mendesak Dilakukan
Ia menilai, justru KPK menunjukkan sikap profesionalisme karena tetap menghormati kedudukan Abdul Latif sebagai bupati yang sah menurut hukum.
Artikel Terkait
Dinilai Berhasil Pimpin KPK, Firli Diminta Nelayan Milenial Maju Pilpres
Ketua KPK Temui Lukas Enembe Tuai Kontroversi, Ketum Partai Mahasiswa: Masalahnya Dimana?
Firli Bahuri: Indonesia Butuh Banyak Pahlawan Antikorupsi
Ketua KPK: Pemda Jangan Ragu Gunakan Anggaran untuk Bantu Korban Gempa Cianjur
Ingin Capres Antikorupsi, Petani Dukung Firli Bahuri
KPK Pantau Investasi Telkomsel ke GOTO
Di atas Jalan Rusak dan Berlumpur, Anak Desa Mateng Dorong Firli Maju Pilpres