WONOGIRI, suaramerdeka-jakarta.com - Dalam rangka melanjutkan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik (Ditjen IKP) bersama Komisi III DPR RI dan Pemerintah Kabupaten Wonogiri kembali menggelar kegiatan Pertunjukan Rakyat “Sosialisasi RUU KUHP” yang menampilkan Pagelaran Wayang Kulit guna meningkatkan pemahaman masyarakat guna memperoleh dukungan publik yang lebih luas.
Kegiatan sosialisasi kali ini dikemas dalam bentuk hiburan rakyat di Lapangan Desa Nungkulan Jaten, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Hadir sekitar 3000 peserta yang merupakan perwakilan dari komunitas, mahasiswa, dan masyarakat umum Wonogiri.
Direktur Informasi Komunikasi Polhukam Kemenkominfo, Bambang Gunawan, dalam sambutannya mengatakan perwujudan negara hukum yang berlandaskan Pancasila memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergis, komprehensif, dan dinamis melalui upaya pembangunan hukum. Salah satu prosesnya yang sedang dilaksanakan oleh Pemerintah, khususnya di bidang hukum pidana, adalah dengan melakukan revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Jadwal Piala Dunia Hari Ini Selasa, 6 Desember: Potensi Kejutan Dari Maroko dan Swiss
“Upaya pemerintah merevisi dan menyusun sistem rekodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda perlu segera dilakukan, sehingga sesuai dengan dinamika masyarakat,” jelasnya.
Bambang mengungkapkan bahwa pemerintah mulai menyusun RUU KUHP sejak tahun 1964 untuk menggantikan KUHP yang berlaku sampai saat ini. Penyusunan RUU KUHP juga melibatkan partisipasi masyarakat melalui dialog publik dan sosialisasi di 11 Kabupaten/Kota di Indonesia. Dari dialog publik yang telah berjalan selama periode September-Oktober, pemerintah menghimpun masukan dan melakukan penyesuaian yang menghasilkan draf terbaru RUU KUHP. Pada tanggal 9 November 2022, draf tersebut telah diserahkan ke Komisi III DPR RI, dan 24 November kemarin telah disepakati bersama dalam pembahasan Tingkat I.
Artikel Terkait
Anggaran Bencana Jangan Dikorupsi, Hukumannya Tak Main-main
Capai 100 Persen, ASDP Tuntaskan Program Digitaliasi Pembayaran Non-Tunai
Dinamika Pencapresan di KIB Tak Akan Jadi Konflik Internal
ICCN Gelar ICCF ke-8 di Kendari, Mempersatukan Komunitas Kreatif Nusantara Dengan Semangat Molulo
Semeru Awas! Aktivitas Vulkanik Mereda, Tapi Tetap Harus Bersigap
Datangi Ketua DPD RI, GMPG Sampaikan Bom Waktu Jika Pemilu 2024 Dipaksakan
Pengamat Bela Firli yang Dituding Langgar UU karena Satu Acara dengan Tersangka Korupsi
Penguasaan Digitalisasi bagi Insinyur Bersifat Mutlak, Sudah Jadi Tuntutan
Lagi, Sido Muncul Bantu Cianjur
Jadwal Piala Dunia Hari Ini Selasa, 6 Desember: Potensi Kejutan Dari Maroko dan Swiss