Pasal Penyebaran Paham Anti Pancasila di RUHP Wujud Nasionalisme

- Rabu, 7 Desember 2022 | 12:29 WIB
 (sh)
(sh)

JAKARTA, suaramerdeka-jakarta.com - Juru Bicara (Jubir) Tim Sosialisasi Rancangan Kitab Undangan-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Albert Aries memberikan respon soal pasal 188 RKUHP yang dianggap bersifat multitafsir dan bisa digunakan untuk membungkam suara kritis seperti di era Orde Baru, sebagaimana dinyatakan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

 

"Tidak benar, Pasal yang hampir sama dan berlaku saat ini sudah diatur dalam UU No 27 tahun 1999 tentang perubahan KUHP berkaitan dengan kejahatan keamanan negara yang disahkan sesudah orde baru," ujar Albert dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 4/12/2022.

 

Kata Albert, hal yang dianggap multitafsir juga sudah diberikan penjelasan pasal secara jelas, agar norma yang dimaksud tidak mengandung multitafsir dan tidak menjadi pasal karet.

Baca Juga: Bupati Suwirta Sebarkan Filosopi The Blue Paradise Island Nusa Penida

"Yang dimaksud dengan “menyebarkan atau mengembangkan” adalah mengajak orang lain menganut paham komunisme atau marxisme/leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila dan menjadikannya sebagai gerakan kelompok yang bertujuan menentang nilai Pancasila," jelasnya.

 

Kemudian, yang dimaksud dengan “paham lain yang bertentangan dengan Pancasila” adalah paham ideologi politik yang termanifestasi dalam bentuk gerakan politik menentang Pancasila.

 

"Frasa "paham lain yang bertentangan dengan Pancasila” tersebut diatur untuk dapat menjangkau segala paham lain yang pada dasarnya bertujuan mengganti atau mengubah Pancasila yang merupakan ideologi dan norma dasar bernegara (staatsfundamentalnorm)," tuturnya.

Baca Juga: Ikuti Arahan Presiden Jokowi, Mendagri Minta Kepala Daerah Fokus Penanganan Inflasi sama dengan Pandemi Covid

Lebih jauh menurut Albert, kebebasan berpikir dan berpendapat masyarakat tentu dijamin penuh oleh Konstitusi UUD 1945, sepanjang ekspresinya tidak untuk menyebarkan atau mengembangkan paham yang bertujuan mengganti atau mengubah Pancasila (Pasal 28J ayat 2 UUD 1945).

 

Halaman:

Editor: Budi Nugraha

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mindset adalah Kunci

Kamis, 30 Maret 2023 | 15:23 WIB

Komedi dan Tragedi Sepak Bola Indonesia.

Kamis, 30 Maret 2023 | 12:07 WIB

Pengguna Medsos Indonesia Capai 219,9 juta.

Rabu, 29 Maret 2023 | 18:47 WIB
X