JAKARTA, suaramerdeka-jakarta.com – Jasa Raharja terus mensosialisasikan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Hal itu, dilakukan mengingat fungsinya yang sangat penting terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan dan pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
Komponen lain yang memiliki peranan penting dalam pajak kendaraan bermotor adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dimana pengutipannya dilakukan oleh Jasa Raharja.
“SWDKLLJ merupakan upaya negara untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan atau tertabrak kendaraan. Sehingga, biaya perawatan korban ditanggung oleh negara melalui peran Jasa Raharja,” ujar Dewi di Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Baca Juga: #MetaID2023 Fokus Dukung Pelaku Bisnis dan Komunitas
Dewi menjelaskan, SWDKLLJ yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dibayarkan oleh pemilik kendaraan secara periodik di kantor Samsat, baik pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK. “Pembayaran SWDKLLJ diwajibkan bagi setiap orang atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor. Hal itu, lanjutnya, sebagaimana diatur dalam UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,” tambah Dewi.
Besar SWDKLLJ sudah ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008. Untuk sepeda motor 50-250 cc dikenakan Rp32 ribu, sepeda motor di atas 250 cc Rp80 ribu, dan untuk roda empat atau lebih berkisar antara Rp 73.000 s/d Rp163.000.
Artikel Terkait
Buummmm, Suara Ledakan Terdengar dari Arah Mapolsek Astana Anyar
Kiat ARFI Dalam Mewujudkan Kemandirian Industri Baja Nasional
Jokowi Apresiasi Inflasi Semakin Turun Minta Mendagri Peringatkan Daerah yang Abai
Polisi Olah TKP Ledakan Bom Bunuh Diri di Mapolsek Astana Anyar, Korban Jiwa Satu Anggota yang Bertugas
Jubir RKUHP, Akhirnya Indonesia Memiliki Hukum Pidana Nasional yang Berkeadilan
Ikuti Arahan Presiden Jokowi, Mendagri Minta Kepala Daerah Fokus Penanganan Inflasi sama dengan Pandemi Covid
Pasal Penyebaran Paham Anti Pancasila di RUHP Wujud Nasionalisme
Sukses Digelar, Ini Juara Pahlawan Digital UMKM 2022
Sebelum Ledakan,Pelaku Sempat Memaksa Masuk ke Mapolsek Astana Anyar
Indonesia-Selandia Baru Bahas Kerja Sama Jaminan Produk Halal