JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggelar aksi secara offline dan online di berbagai kota pada Minggu-Senin 4-5 Desember 2022 untuk menolak pasal-pasal bermasalah di RKUHP.
Aksi di antaranya dilakukan di Jayapura, Manokwari, Lhokseumawe, Semarang, Padang, Bandar Lampung, Bandung, Medan, Jakarta, Samarinda, Yogyakarta, Kediri, Surabaya, Jambi, Manado, Makassar, Sukabumi.
Aksi rencananya akan terus dilakukan hingga Rabu 7/12/2022 di puluhan kota lain yang terdapat anggota AJI.
Baca Juga: BPKH Terima Penghargaan Badan Waqaf Indonesia Award 2022
AJI masih menemukan 17 pasal bermasalah dalam draf RKUHP versi 30 November 2022 yang berpotensi mengkriminalisasi jurnalis dan mengancam kebebasan pers, kemerdekaan berpendapat dan berekspresi.
Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Baca Juga: Penas Petani Nelayan 2023 Jadi Tonggak Kebangkitan Ekonomi Pertanian Nasional
Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.
Artikel Terkait
PHK Massal Berita Satu, AJI Jakarta dan LBH Pers Dorong Perusahaan Gunakan Pendekatan Partisipatif
Balapan Moto3: Mario Aji Start dari Posisi 3
Ronny Tanuwijaya: Aji Santoso Layak Dipertahankan Sebagai Pelatih Persebaya
AJI Yogyakarta dan Surakarta Kecam Pelecehan Seksual Suporter Sepak Bola Terhadap Jurnalis Liputan6.com
Strategi Persebaya Surabaya Kalahkan Madura United, Aji Santoso Benahi Bagian Ini
AJI Jakarta Kecam Serangan terhadap Situs Berita Konde.co