Penasihat Hukum Keluarga Brigadir J: Pernyataan Sambo Soal Pelecehan ke PC Tuduhan Prematur

- Rabu, 7 Desember 2022 | 21:18 WIB
Pengacara Keluarga Brigadir J Martin Lukas menyebut pernyataan Ferdy Sambo soal pelecehan hingga pemerkosaan yang dilakukan Brigadir J ke Putri Candrawathi adalah tuduhan yang prematur (Screenshoot instagram@pikiranrakyat)
Pengacara Keluarga Brigadir J Martin Lukas menyebut pernyataan Ferdy Sambo soal pelecehan hingga pemerkosaan yang dilakukan Brigadir J ke Putri Candrawathi adalah tuduhan yang prematur (Screenshoot instagram@pikiranrakyat)

JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com-Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sebelumnya mengatakan tidak ada isu perselingkuhan di balik pembunuhan berencana terhadap anak buahnya, Brigadir J

Sambo meyakini istrinya yakni Putri Candrawathi dilecehkan dan diperkosa oleh Brigadir J.

Penasihat Hukum Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menyebut pernyataan Ferdy Sambo soal pelecehan hingga pemerkosaan yang dilakukan Brigadir J ke Putri Candrawathi adalah tuduhan yang prematur

"Mengenai Ferdy Sambo mengatakan bahwa tidak ada perselingkuhan, yang benar adalah pemerkosaan, saya pikir itu tuduhan yang prematur ya, manakala di dalam surat dakwaan disampaikan bahwa hal tersebut hanyalah klaim sepihak yang belum tentu pasti kebenaran," kata Martin pada Selasa (6/12).

Baca Juga: Ferdy Sambo: Bharada E seharusnya Dipecat, Dia Yang Menembak kan, Bukan Cuma Saya

Ia mengatakan tuduhan Sambo itu juga tidak didukung keterangan saksi. Selain itu, dalam kasus ini, Putri Candrawathi berstatus terdakwa dan bukan korban.

"Putri Candrawathi ini posisinya bukan sebagai korban, tetapi sebagai terdakwa yang memiliki hak ingkar. Hak dia sebagai korban itu sudah gugur manakala laporan di Polres Jaksel sudah gugur," ujarnya

Sambo Keukeuh Istrinya Korban Pelecehan Seksual Brigadir J

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Ferdy Sambo mengungkap cerita istrinya, Putri Candrawathi saat mengalami pelecehan seksual oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli lalu.

Baca Juga: Kapolri; Usut Tuntas Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar

Putri menceritakan peristiwa itu di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan sepulang dari Magelang. Sambo berkata sambil menangis Putri menyebut bahwa Brigadir J telah memasuki kamarnya saat ia tidur. Brigadir J kemudian mengancam Putri dan melakukan pemerkosaan.

"'Kurang ajar seperti apa Yosua yang kamu telepon semalam?'. Istri saya kemudian nangis, Yang Mulia.

"Dia ceritakan bahwa Yosua masuk ke kamar, dia dalam kondisi tidur, istri saya tidur kemudian tiba-tiba Yosua sudah ada di depan istri saya, Yang mulia.

"Istri saya kemudian kaget, tapi kemudian Yosua mengancam, Yang Mulia," kata Sambo kepada Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso pada rabu (7/12).

Halaman:

Editor: Arief Sinaga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hasto Sebut Keakraban PDIP dan PAN Sudah Lama

Jumat, 2 Juni 2023 | 17:28 WIB

Rumi; Akulah Tiangnya Ka'bah.

Jumat, 2 Juni 2023 | 09:36 WIB

Tiba di Mekkah, Kloter 1 Langsung Umroh Wajib

Kamis, 1 Juni 2023 | 23:25 WIB
X