BANDUNG, jakarta.suaramerdeka.com - Kenaikan besaran upah minimum (UMK) 2023 di 27 kabupaten dan kota di Jabar mencapai 7 persen. UMK Kabupaten Karawang menjadi yang tertinggi sedangkan pemberlakuan UMK terendah di Kota Banjar.
Pengumuman keputusan Gubernur Jabar tersebut dilakukan Kadisnaker Taufik Rachmat Garsadi di Gedung Sate Bandung, Rabu (7/12/2022). "Kenaikannya sekitar 7,08 persen. Ini mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2023," katanya.
Upah yang baru ditetapkan itu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Di luar itu, ada formulasi tersendiri.
"Pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun," katanya.
Baca Juga: Naik 7,8 Persen, UMP 2023 Jabar Ditetapkan Rp 1, 98 Juta
Sedangkan bagi pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum kabupaten kota dilarang mengurangi dan atau menurunkan upah pekerjanya
Besaran UMK Karawang adalah sebesar Rp 5.176.179 sedangkan Kota Banjar masih berada di angka Rp 1.999.119. Untuk UMK ibukota Jabar, yakni Kota Bandung berada di kisaran Rp 4, 048 juta.
Ketentuan lainnya dari surat gubernur adalah bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum kabupaten dan kota. Khusus UMKM ada pendekatan tersendiri.
Artikel Terkait
Kapolri; Usut Tuntas Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar
Pencapresan KIB Pengaruhi Peta Politik Nasional
Buka Rakornas BWI, Wamenag Pesan Pentingnya Pemerataan Ekosistem Wakaf Berbasis KUA
Komisi IV DPR RI dan BPDPKS Gelar Sosialisasi Sawit Baik di Blitar
Penasihat Hukum Keluarga Brigadir J: Pernyataan Sambo Soal Pelecehan ke PC Tuduhan Prematur
Apresiasi Developer, Lamudi.co.id Gelar Property Awards (LPA) 2022
Semeru Didominasi Letusan-letusan Kecil
Rayakan 89 Tahun Kelahiran, Unilever Indonesia Rangkul 100 Pahlawan Masa Kini
Bango Kenalkan Rasa Khas Indonesia Lewat Kuliner Legendaris ala FJB
Golden Rama Tours & Travel Sajikan Tampilan Website Terbaru