Momen Putri Candrawathi Di Depan Hakim: Kekeh Korban Yosua Hingga Tidak Tahu Ada Eksekusi

- Senin, 12 Desember 2022 | 22:31 WIB
Putri saat dihadirkan jaksa sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12) (Screenshoot instagram@polritvradio)
Putri saat dihadirkan jaksa sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12) (Screenshoot instagram@polritvradio)

JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com-
Momen keterangan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, jadi perhatian publik, dimana dirinya tetap keukeuh adalah korban pelecehan seksual Almarhum Brigadir Yosua. Selain itu Putri tidak mengetahui adanya peristiawa pembunuhan Brigadir Yosua.

Hal itu disampaikan Putri saat dihadirkan jaksa sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12).

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso mulanya bertanya soal syarat-syarat bagi anggota Polri untuk mendapatkan penghormatan dalam prosesi pemakaman. Namun, Putri mengaku tidak mengetahui secara pasti tentang hal tersebut.

Hakim Wahyu lantas menjelaskan syarat bagi anggota Polri untuk mendapatkan penghargaan tersebut, yakni tidak memiliki noda dalam catatan kariernya.

Baca Juga: Ferdy Sambo: Bharada E seharusnya Dipecat, Dia Yang Menembak kan, Bukan Cuma Saya

"Faktanya, almarhum Yosua kemudian dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini ialah Richard, Ricky dan Kuat yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini ialah Richard, Ricky dan Kuat yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua (Screenshoot ig@polritvradio)

"Kalau seandainya dia seperti yang Saudara sampaikan melakukan pelecehan seksual ke Saudara, tentunya dia tidak akan mendapatkan hal itu. Itu yang pertama," kata hakim Wahyu.

Selain itu, hakim juga meragukan keterangan Putri mengenai pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J. Sebab, Mabes Polri pada akhirnya membatalkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara tersebut.

"Yang kedua, apa yang Saudara sampaikan mengenai dalih pelecehan seksual sampai hari ini pada akhirnya Mabes Polri membatalkan SPDP mengenai hal itu," ujarnya.

Mendengar pernyataan dari hakim, Putri lantas menekankan bahwa Brigadir J telah melakukan tindak kekerasan seksual hingga penganiayaan terhadap dirinya.

Bahkan, Brigadir J disebut membanting tubuh Putri sebanyak tiga kali ke lantai.

"Mohon maaf Yang Mulia, mohon izin yang terjadi adalah memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan juga penganiayaan dengan membanting saya tiga kali ke bawah. Itu yang memang benar-benar terjadi," kata Putri.

"Kalaupun Polri memberikan pemakaman seperti itu, saya juga tidak tahu," sambungnya.

Halaman:

Editor: Arief Sinaga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X