Komisi I DPR Nilai KUHP Baru Berorientasi Pada Kebijakan

- Selasa, 13 Desember 2022 | 10:14 WIB
 (sh)
(sh)

JAKARTA, suaramerdeka-jakarta.com - Anggota Komisi I DPR Krisantus Kurniawan menilai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan adalah sebagai bagian dari kebijakan sosial dari upaya untuk mengatasi masalah-masalah sosial.

 

Dia melihat pembaruan KUHP jika dikaitkan dengan tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama, maka ekspresi agama tidak luput dari kehidupan sosial setiap individu umat beragama. Sehingga keharmonisan antar umat beragama merupakan bagian dari kebijakan sosial

 

“Pembaruan hukum pidana pada hakikatnya merupakan bagian dari upaya perlindungan masyarakat. Dalam hal ini adalah upaya perlindungan terhadap umat beragama, sehingga dalam mengekspresikan agama, setiap umat beragama merasa aman dan hidmat tanpa adanya gangguan berupa kejahatan-kejahatan yang akan mengancam berlangsungnya kegiatan beragama,” tuturnya dalam Webinar bertema Dukung KUHP Buatan Indonesia, Jumat (9/12).

Baca Juga: Bisnismu Jangan Sembarangan Pasang, Kenali 3 Jenis Iklan di e-Commerce Ini yang Relevan dengan Bisnismu

Menurut politisi asal pemilihan Kalimantan Barat tersebut sebagai bagian dari kebijakan penegakan hukum, lanjutnya pembaruan hukum pidana pada hakikatnya merupakan bagian dari upaya memperbaharui substansi hukum (legal substance) dalam rangka lebih mengefektifkan penegakan hukum.

 

“Kebijakan atau politik hukum pidana dapat diartikan sebagai usaha yang rasional untuk menanggulangi kejahatan dengan menggunakan sarana hukum pidana. Pertama, usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi yang ada pada suatu saat,” tuturnya.

 

Kedua, lanjutnya, kebijakan dari negara melalui badan yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki dan diperkirakan bisa digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan.

Baca Juga: Ini Alasan Hakimi Ogah Bela Timnas Spanyol: Budaya Saya adalah Muslim dan Maroko

Ditinjau dari sudut politik hukum ini, maka melaksanakan kebijakan hukum pidana berarti mengadakan pemilihan untuk mencapai hasil perundang-undangan hukum pidana yang memenuhi syarat keadilan, daya guna sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu dan untuk masa yang akan datang.

 

Halaman:

Editor: Budi Nugraha

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemerintah Apresiasi Gelaran BNI Java Jazz 2023

Senin, 5 Juni 2023 | 16:54 WIB
X