JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com-
Sejumlah pihak sebelumnya mengusulkan agar TNI mencabut pemberian gelar letkol tituler terhadap Deddy Corbuzier. Mereka mempertanyakan urgensi pemberian gelar militer terhadap Deddy tersebut
Laksamana Yudo Margono akhirnya buka suara perihal desakan sejumlah pihak yang meminta pencabutan pangkat militer Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD Deddy Corbuzier yang sebelumnya diberikan oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.
Yudo yang akan segera menggantikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa ini mengatakan ia harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
"Nanti kita tanyakan dulu ke pak KSAD, karena itu kan pengusulannya kan diawali dari kepala staf angkatan, diajukan ke panglima TNI dan baru disahkan," kata Yudo di kompleks parlemen, Selasa (13/12).
Baca Juga: Kementan Optimis Hadapi Krisis Pangan dengan Genta Organik dan Smart Farming - Integrated Farming
Yudo menjelaskan tituler merupakan sebuah pangkat yang diberikan kepada seseorang yang dibutuhkan untuk keperluan-keperluan bersifat sementara, yang diterima dalam rangka melakukan tugas yang berkaitan dengan gelar yang diberikan. Gelar tituler menurutnya bisa diberikan kepada warga sipil nonmiliter.

Ia menyebut dalam menjalankan tugasnya, Deddy diberikan tunjangan. Selebritas itu juga tak perlu pergi ngantor dengan frekuensi tertentu melainkan tergantung kebutuhan. Yudo pun menitipkan pesan agar Deddy mampu membawa kemajuan untuk TNI.
Baca Juga: Mantan Dubes RI: Banyak Mitos Ngawur Tentang Ukraina
"Harus membawa nama baik, kemajuan TNI. Bahwa kemajuan TNI kan banyak, dengan semua profesional, mereka harus bisa membawa kemajuan TNI," ujarnya.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP Tubagus (TB) Hasanuddin mengaku tak bisa menilai urgensi pemberian pangkat tersebut sebab hal itu menjadi kewenangan Kemenhan.
Kendati demikian, ia mempertanyakan apakah tugas Deddy tak bisa dilakukan oleh prajurit di TNI.
Mayjen purnawirawan TNI itu menjelaskan pemberian pangkat tituler memang diizinkan dengan pangkat paling rendah hingga jenderal bintang dua.
Artikel Terkait
Ini Alasan Hakimi Ogah Bela Timnas Spanyol: Budaya Saya adalah Muslim dan Maroko
Komisi I DPR Nilai KUHP Baru Berorientasi Pada Kebijakan
Mentan Syahrul Dorong Pemerintah Daerah Sukseskan Genta Organik