JAKARTA, suaramerdeka-jakarta.com - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan Undang-Undang Transportasi, salah satunya adalah UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dijelaskan bahwa pelaksanaan pemeriksaan dan penelitian penyebab kecelakaan KA dilakukan oleh stuatu badan yang ditugaskan oleh pemerintah, yakni KNKT dan hasilnya dalam bentuk rekomendasi wajib ditindaklnjuti oleh pemerintah, Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian serta dapat diumumkan kepada publik. Dalam pelaksanaan Tugas dan Fungsi KNKT juga mengacu kepada PP No. 62 Tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi dan Perpres No. 102 Tahun 2022 Tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
KNKT merupakan Lembaga Non Struktural (LNS) yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Presiden memiliki Tugas dan Fungsi melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi, memberikan rekomendasi hasil investigasi kepada pihak terkait dan memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden berdasarkan hasil investigasi dalam rangka mewujudkan keselamatan transportasi.
Dalam kurun waktu 2015-2022 KNKT Moda Perkeretaapian telah melaksanakan investigasi kecelakaan KA sebanyak 47 kejadian dan menghasilkan total rekomendasi sebanyak 243 rekomendasi dimana 58 % berkaitan dengan aspek Pengawasan/pengendalian, 18 % terkait Pengaturan (Regulasi/SOP), 15 % terkait Prasarana dan 9 % berkaitan dengan Sarana Perkeretaapian.
Baca Juga: Rakor Persiapan Angkutan Natal Tahun Baru Menhub: Koordinasi dan Komunikasi Jadi Kunci Sukses
Dari 243 rekomendasi tersebut, terdapat 191 rekomendasi (79 %) dinyatakan berstatus Close (Tutup) dan 52 rekomendasi (21 %) dinyatakan berstatus Open (Terbuka). Untuk rekomendasi yang sudah Close, KNKT mengucapkan terima kasih kepada stakeholder terkait yakni : DJKA, PT. INKA, PT. Railling, PT. KCI, PT. AP. II dan PT. Adhi Karya. Adapun untuk rekomendasi yang masih Open, dimohonkan perhatian dan tindaklanjut kepada stakeholder terkait yakni DJKA (16 rekomendasi), PT. KAI sebanyak 31 rekomendasi dan PT. INKA sebanyak 5 rekomendasi
Untuk Tahun 2022 sendiri sebanyak 3 kecelakaan yang diinvestigasi KNKT yaitu Anjlokan KA 3028 Babaranjang yang terjadi pada 4 Oktober 2022 di emplasmen St. Penanggiran Divre III Palembang, Tabrakan KA Babaranjang antara KA 3031 A dan KA 3056A di Empalsmen St. Rengas pada 7 November 2022 serta Anjlokan KRL KA 5144C yang terjadi di Emplasmen St. Kampungbandan pada 26 November 2022. Ketiga Kecelakaan KA tersebut sedang dalam proses investigasi KNKT. Selain itu di Tahun 2022 KNKT telah menyelesaikan 3 laporan Akhir, 1 Draft Laporan Akhir dan 3 Laporan Awal Investigasi,
Berdasarkan hasil investigasi yang dilaksanakan oleh KNKT Tahun 2015 dan 2022 terdapat beberapa isu keselamatan perkeretaapian yang perlu mendapatkan perhatian dan tindalanjut mendatang dari Regulator (DJKA) dan Penyelenggara Sarana dan Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian, yaitu sebagai berikut :
Baca Juga: Kemenhub Tambah 32 Pelabuhan Terapkan Inaportnet di Tahun 2022
- Belum adanya penentuan kelas jalur kereta api eksisting sebagai acuan perawatan dan pengoperasian pada jalur kereta api tersebut.
- Permasalahan kerusakan yang tidak terselesaikan (backlog) pada perawatan sarana dan prasarana perkeretaapian dari tahun ke tahun sampai dengan saat ini.
- Belum adanya kajian teknis mengenai dampak pengoperasian KA babaranjang dengan 60 rangkaian gerbong batubara isi 50 ton terhadap kondisi, siklus perawatan, window time perawatan, kemampuan SDM dan mesin perawatan jalan rel di wilayah Divre III Palembang dan Divre IV Tanjungkarang.
- Belum efektifnya pengawasan regulator terhadap kondisi pengoperasian KA Babaranjang khususnya terhadap frekuensi KA, kecepatan KA, dan distribusi beban muatan batubara yang diangkut.
- Terlalu banyak jenis pabrikan kereta perkeretaapian serta sistem maupun komponen, keadaan ini akan sangat menyulitkan penyediaan part, training, peralatan workshop, dll untuk pengoperasian, sehingga realibility dan safety sistem perkeretaapian akan sulit dicapai
- Belum diperbaharuinya regulasi terkait tata cara pengujian prasarana dan sarana perkeretaapian dengan teknologi terbaru yang ada di Indonesia saat ini.
- Masih terdapat Standard Operating Procedure (SOP) terkait perawatan sarana dan prasarana yang belum mengacu pada Standar Nasional atau Internasional.
- Belum efektifnya pengawasan regulator pada kondisi sarana KA yang beroperasi terhadap kondisi pemeriksaan dan perawatan dari perangkat bogie KA yang beroperasi.
- Pengawasan internal penyelenggara perkeretaapian yang belum efektif terkait perawatan dan pengoperasian dari sarana dan prasarana perkeretaapian.
- Belum diaturnya regulasi yang mengatur secara jelas terkait dengan identifikasi fire hazard, fire risk, dan fire protection untuk memitigasi dan menurunkan severity risiko dari kebakaran yang dapat terjadi di sistem sarana perkeretaapian.
- KP 765 Tahun 2017 sebagai dasar LRT Grade of Automation (GoA) 3 berisi spesifikasi teknis overall system tidak mencakup detail subsystem dan komponen. Sesuai common practice penerapan GoA 3 harus mengacu pada RAMS dan dilakukan evaluasi risiko sesuai dengan target safety integrity level yang didtetapkan di awal.
- Penentuan compliance tidak dilakukan di seluruh proses lifecycle sesuai dengan RAMS, belum dilakukan analisis risiko dan evaluasi RAMS sesuai dengan yang dipersyaratkan KP 765 Tahun 2017.
- Proses sertifikasi hanya dilakukan di tahap akhir sebelum tes and commissioning, pada kereta GoA 3 failure test terhadap system dan subsystem belum dilakukan dengan scenario predicted failures mode and effect analysis baik on paper maupun secara real.
- Belum terimplementasinya Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO) pada seluruh sistem perkeretaapian di Indonesia.
- Terdapat perbedaan klasifikasi terkait muatan BBM pada transportasi KA angkutan barang antara pengklasifikasian pada penjelasan pasal 139 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dengan pasal 139 PP No. 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api sehingga hal ini akan berpengaruh terhadap tata cara pengangkutan barang dimaksud.
- Banyak terdapat jembatan KA dalam kondisi kritis dan rawan roboh terutama jembatan yang berusia di atas 100 tahun, sehingga perlu dilakukan Hazard Identification and Risk Analysis (HIRA) dengan mengkategorikan tingkat resiko sehingga dapat dilakukan mitigasi dengan efektif.
(sh)
Artikel Terkait
Perlindungan Pekerja Migran, BPJS Naker Didorong Siapkan Regulasi yang Pas, BP2MI Mesti Fokus PR Dalam Negeri
Febri Diansyah Pertanyakan Status JC, Bharada E: Saya Dalam Bayang-bayang Skenario Sambo
Dapat Polesan Telkom DigiUp, 1.040 Siswa SMK Dinyatakan Kompeten Untuk Urusan Digital
Isu Ekonomi Jauh Lebih Penting dalam Pilpres
Disambut Suhu Minus 1 Derajat, Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Tiba di Brussels
Ditunjang Transfer Teknologi, Bio Farma Bakal Bikin Vaksin Kanker Servik Lokal
Kemenhub Pastikan Penyesuaian Tarif KRL Tak Dilakukan Waktu Dekat
Kemenhub Tambah 32 Pelabuhan Terapkan Inaportnet di Tahun 2022
Kemenhub Prediksi 44,17 Juta Orang Bepergian pada Periode Nataru
Rakor Persiapan Angkutan Natal Tahun Baru Menhub: Koordinasi dan Komunikasi Jadi Kunci Sukses