JAKARTA, Jakarta.Suaramerdeka.com, – Tak hanya dari aspek bisnis dan ekonomi, dalam menjalankan profesinya, Akuntan Publik kini dituntut harus mampu memahami mengenai perubahan iklim sebagai fenomena global yang tak dapat dihindari. Dengan begitu, mereka diharapkan dapat merespons dampak perubahan iklim secara memadai dalam melakukan audit atas laporan keuangan.
”Profesi akuntan publik memiliki peran penting dalam memitigasi dan beradaptasi terhadap perubahan iklim,” kata Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Hendang Tanusdjaja di Jakarta, akhir pekan ini.
Baca Juga: Keniscayaan untuk Gus Yaqut.
Hal itu disampaikan Hendang saat membuka acara Konferensi IAPI 2022 bertajuk ”Transformasi Profesi Akuntan Publik Melalui Organisasi Audit Indonesia (OAI) dan Merespons Perubahan Iklim/Sustainability untuk Meningkatkan Kepercayaan Publik” yang diselenggarakan Sabtu (16/12/2022) secara hybrid di JS Luwansa Hotel and Convention Center, Jakarta.
Turut hadir perwakilan Kementerian Keuangan, di antaranya Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Bambang Karuliawasto dan Plt. Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Muhammad Sigit.
Baca Juga: Kuda Hitam Pilpres 2024.
Hendang menegaskan perlunya sinergi dan kerja sama oleh semua pihak untuk mengurangi dampak dari perubahan iklim. Sebab, akuntan publik tidak dapat melakukannya sendirian.
”Manajemen perusahaan juga diharapkan mulai mempertimbangkan dampak risiko perubahan iklim terhadap penilaian serta pengungkapan dalam laporan keuangannya dan auditor mempertimbangkan risiko yang terkait dengan iklim dalam mengaudit laporan keuangan,” ujar Hendang.
Baca Juga: Politik adalah Komedi Baru
Dalam memberikan jasa auditnya, lanjut Hendang, akuntan publik diharapkan mempertimbangkan implikasi dari hal-hal yang berhubungan dengan risiko perubahan iklim, termasuk penilaian risikonya, sebagai bagian dari pekerjaan mereka dalam melakukan audit atas laporan keuangan.
Pada Konferensi IAPI 2022 tersebut, Hendang juga menyampaikan perkembangan profesi akuntan publik dan Kantor Akuntan Publik (KAP) serta Laporan Audit Independen yang berkualitas, khususnya pada KAP yang masuk dalam kategori small and medium practices/SMPs.
Baca Juga: Adab dan Etika Politisi
Hendang mengajak KAP agar dapat bekerja sama dengan KAP lainnya untuk membentuk suatu jaringan yang disebut Organisasi Audit Indonesia (OAI).
”Dengan adanya OAI, jaringan kerja sama antar-KAP di Indonesia akan berjalan dan anggota OAI dapat memberikan jasa secara bersama-sama dengan menggunakan sumber daya KAP lain yang merupakan anggota OAI yang sama di mana KAP tersebut tergabung,” tutur Hendang.
Artikel Terkait
IAPI Percayakan Penyelesaian Sengketa dengan Anggotanya ke PN Jaksel
Optimalisasi Pengelolaan Zakat, Baznas dan IAPI Bersinergi