JAKARTA- Mantan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana akhirnya angkat bicara dan menyikapi pemberitaan terkait dugaan perampasan hak tanah warga di Buleleng, Bali, yang menyeret namanya.
Bupati yang menjabat dua periode mulai 2012-2022 ini mengatakan, pihaknya perlu meluruskan informasi yang berkembang, agar tidak menjadi polemik di kalangan masyarakat Kabupaten Buleleng.
Dia menilai berbagai informasi yang beredar sudah menyerang pribadi dan nama baik Pemkab Buleleng dalam hal penegakan peraturan dan regulasi.
Baca Juga: Ngeri, Film Bayi Ajaib Rilis Trailer Menegangkan
Putu Agus Suradnyana menjabarkan bahwa permasalahan tanah di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng berkaitan dengan Hak Pengelolaan Lahan atau HPL Nomor 1 Desa Pejarakan, atas nama Pemkab Buleleng.
Berikut poin-poin yang disampaikan Putu Agus Suradnyana melalui keterangannya:
1. Pemerintah Kabupaten Buleleng dibawah kepemimpinan saya pada tahun 2012, telah diwariskan permasalahan status tanah HPL No 1 Desa Pejarakan tahun 1976 dimana hal tersebut telah menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hal pengamanan dan pengelolaan aset daerah yang belum tertib sehingga selalu setiap tahunnya selalu menjadi salah satu catatan yang memengaruhi Opini Pemerintah Daerah untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
2. Setelah mengiventaris permasalahan, saya kemudian memerintahkan secara khusus SKPD teknis yang membidangi permasalahan Aset Daerah untuk lebih detail mengumpulkan data dan dokumen terkait Historis serta bukti kepemilikan Pemkab atas Tanah HPL No. 1 Desa Pejarakan. Secara khusus juga saya memerintahkan untuk lebih intesif berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng karena terkait dengan status kepemilikan tanah.
Baca Juga: Bangun Kemandirian Pangan, Warga Bantaran Sungai Ciliwung Diajak Tanam Cabai
3. Dari hasil pengumpulan data Historis dan Dokumen Pendukung, maka telah ditemukan beberapa dokumen penting terkait tanah HPL No 1 Desa Pejarakan, yakni berupa copy salinan Sertipikat HPL No. 1 Desa Pejarakan tahun 1976 atas nama Pemkab Buleleng, serta beberapa dokumen tambahan berupa Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk menguatkan posisi kepemilikan aset tanah dimaksud oleh Pemkab Buleleng.
4. Atas dasar kelengkapan dokumen dimaksud, maka saya meminta SKPD yang memiliki tugas mengamankan aset agar segera menertibkan aset mengacu pada mekanisme dan regulasi, serta berkoordinasi kepada BPK dan BPKP untuk bisa mendapatkan kejelasan status penertiban aset, dengan harapan permasalahan status tanah HPL No 1 Desa Pejarakan bisa mendapatkan kepastian administrasi dan hukum.
Hasilnya saat ini Pemkab Buleleng telah memiliki Sertifikat Asli atas tanah HPL No. 1 Desa Pejarakan yang dikeluarkan oleh kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng.
Baca Juga: Bertemu Presiden Jokowi, HIPMI Sampaikan Komitmen Presiden untuk Pengusaha Muda
5. Setelah menempuh proses dimaksud, sampai dengan saat ini berdasarkan hasil audit BPK dan BPKP terhadap tertib nya pengamanan dan pengelolaan aset khususnya tanah HPL No.1 Desa Pejarakan atas nama Pemkab Buleleng telah dinyatakan sesuai regulasi, bahkan BPK mendorong setelah pengamanan untuk dapat diberdayakan agar dapat menjadi salah satu penunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang muaranya memberikan kesejahteraan kepada masyarakat Buleleng.
Artikel Terkait
Sengketa Tanah, Perempuan Asal Makassar Ini Laporkan ke Polisi, Kini Dilaporkan Balik
Safari Literasi DBI Idamkan Penulis Potensial Dari Kab. Buleleng
Soal Sengketa Tanah, Dua Perusahan di Babel Sepakat Tunggu Putusan Pengadilan
Kecewa Berat, PT KAI Bakal Lakukan Upaya PK Atas Sengketa Tanah di Kawasan Garuda
Kasus Sengketa Tanah di Cakung Barat Masuki Babak Baru, Mantan KaKanwil BPN DKI Jalani Sidang di PN Jakpus