JAKARTA, suaramerdeka-jakarta.com - Pengamat energi dan pertambangan Dr Kurtubi mengingatkan para pejabat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia untuk tidak gegabah memberikan persetujuan perubahan kepemilikan saham perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Alumnus Colorado School of Mines dan Insitut Francaise du Petrole itu menilai sepanjang menyangkut perubahan kepemilikan atas konsesi area pertambangan harus atas persetujuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan Konsesi/IUP.
Ia berpendapat pemindahtanganan atau jual beli Konsesi/IUP yang sering kali merupakan salah satu kelemahan dari Sistem Konsesi (IUP) yang diadopsi pemerintah saat ini.
Baca Juga: Tutup Akhir Tahun, Jhonlin Gelar Batfest 2022 untuk Hibur Masyarakat
"Disamping masih banyak kelemahan lainnya seperti pihak/lembaga yang diberi wewenang mengeluarkan konsesi/IUP sering berubah-ubah dari Bupati ke Gubernur kemudian kembali ke Kementerian ESDM, " katanya, di Jakarta, Jumat.
Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan mengkonfirmasi adanya praktek mafia tambang melalui PT Aserra Mineralindo Investama (AMI) yang bertindak sangat sistematis dalam mengambilalih saham PT CLM dan PT Asia Pacific Mineral Resources (APMR) secara tidak sah dan menyerobot pertambangan nikel PT CLM.
Diawali dengan ajakan kerjasama PT AMI kepada PT CLM melalui kesepakatan PT AMI setor modal 28,5 juta dolar AS Namun, baru setor 2 juta dolar AD pihak AMI sudah mengklaim kepemilikan yang dilanjutkan dengan penyerobotan lahan tambang.
Baca Juga: Hasil AFF Cup 2022: Indonesia Menang Susah Payah Atas Kamboja
"Setelah mentransfer dana, meski angkanya jauh di bawah kewajiban, mereka bisa mengubah sendiri akta kerjasama, tanpa melalui mekanisme RUPS hingga melakukan penyerobotan lahan," ungkap Helmut.
Ia menuturkan mafia tambang itu antara lain memanfaatkan celah dari Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Online - Kementerian Hukum dan HAM, yang memberi kepercayaan kepada pejabat notaris untuk melakukan eksekusi yang tidak dibenarkan secara hukum.
Itu sebabnya, lanjut Helmut, pihaknya meminta perlindungan hukum.
Baca Juga: Badan Bahasa Tetapkan Kata Metamesta sebagai KTI 2022
Mungkin di lapangan terjadi perkembangan lain berupa pengambilalihan secara paksa dan melanggar hukum terhadap berbagai aset dan properti PT CLM di wilayah konsesi pertambangan nikelnya di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur,
Sulawesi Selatan oleh segerombolan orang yang mengaku sebagai manajemen PT CLM yang baru pimpinan Zainal Abidinsyah Siregar.
Artikel Terkait
Trakindo Hadirkan One Stop Solution di Pertambangan melalui Cat® MineStar™ System
ASPEBINDO Soroti Sinkronisasi Data Pertambangan Indonesia dalam Mendukung Investasi
Persoalan Pertambangan Sulit Terurai, Begini Kata Pakar
Saatnya Pemerintah Lebih Tegas Menyikapi Mafia Pertambangan dan Backing-nya