JAKARTA - Menteri Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya menginstruksikan kepada jajarannya di pusat maupun di daerah untuk mempedomani bagaimana bentuk kerja sama luar negeri yang produktif untuk bangsa dan negara. Hal itu disampaikan saat memberi arahan pada Rapat Koordinasi Teknis Kerja Sama Luar Negeri yang digelar di Jakarta, Selasa, (27/12).
Disebutkan, kerja sama luar negeri harus dilaksanakan dengan berpegang pada prinsip-prinsip saling menghormati kedaulatan negara, tidak mencampuri urusan domestik negara lain, saling menguntungkan, diarahkan untuk mencapai kepentingan nasional dan kesejahteraan bersama, serta dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama.
Khusus untuk kerja sama bidang lingkungan hidup dan kehutanan Menteri Siti meminta jajarannya agar menerapkan prinsip 5 aman. Pertama, aman secara politis yang berarti harus sejalan dengan kebijakan luar negeri Indonesia.
Kedua, aman secara yuridis dengan memastikan hukum dan menghindari celah yang dapat mengancam kepentingan Indonesia. Ketiga, aman secara teknis harus memastikan sejalan dengan kebijakan yang terkait dengan kementerian.
Keempat, aman secara security tidak mengancam stabilitas dan keamanan negara. Dan terakhir, aman secara keuangan/finance yaitu tidak menimbulkan dampak keuangan, perubahan atau penambahan komitmen keuangan negara.
Dirinya juga menegaskan, kerja sama luar negeri bidang lingkungan hidup dan kehutanan harus berperan untuk mendukung pencapaian sasaran program pembangunan yang mengarah kepada misi mencapai lingkungan hidup dan kehutanan yang berkelanjutan.
Adapun misi KLHK sendiri dijabarkan dalam 4 sasaran strategis, meliputi; pertama, terwujudnya lingkungan hidup dan hutan yang berkualitas serta tanggap terhadap perubahan iklim.
Kemudian, tercapainya optimalisasi pemanfaatan sumber daya hutan dan lingkungan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Selanjutnya, terjaganya keberadaan, fungsi dan distribusi manfaat hutan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Terakhir, terselenggaranya tata kelola dan inovasi pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) yang baik serta kompetensi SDM LHK yang berdaya saing.
Untuk mengoptimalkan tata kelolanya, Menteri Siti menekankan agar seluruh kerja sama luar negeri wajib memiliki persetujuan menteri atas suatu rencana kerja sama dan sebelum penandatanganan perjanjian kerja sama.
Setiap Eselon I yang menjadi pumpunan dari mitra internasional juga dimintanya agar wajib meminta ijin Menteri sebelum menyepakati suatu komitmen baik itu berisi pendanaan, partisipasi, inisiatif internasional, dan lainnya.
Begitu juga setiap unit Eselon I diminta agar melakukan telaahan kemanfaatan rencana kerjasama yang meliputi biaya, siapa pelaksana, relevansi untuk dukungan ke sasaran strategis KLHK, dan lainnya. Selain itu perlu telahaan untuk penyebaran kerjasama berdasarkan kewilayahan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip kerjasama luar negeri.
"Saya minta prinsip keamanan negara dalam kerja sama luar negeri itu dipahami betul. Jangan mekanistik saja. Itu harus dihitung juga kaitan dengan backward dan forward-nya, kebelakangnya ada kaitan apa? ke depannya akan ada apa," ujarnya.
Untuk itu Menteri Siti meminta dibentuk “One Gate Policy” dalam proses penyusunan perjanjian dan negosiasi, dan ini ia minta jalurnya harus melalui Sekretariat Jenderal KLHK.