Pernyataan Menkopolhukkam Tentang Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat

- Selasa, 3 Januari 2023 | 14:04 WIB
 (Instagram @mohmahfudmd)
(Instagram @mohmahfudmd)

JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com- Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum Surabaya pos Malang (LBH Malang), Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (LBH Surabaya), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lokataru Foundation, dan IM57+ Institute mengecam pernyataan Mahfud MD selaku Menko Polhukam yang menyatakan bahwa tragedi Kanjuruhan bukanlah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. 

Koalisi menilai pernyataan yang disampaikan oleh Menko Polhukam tersebut tidaklah berdasar dan menyesatkan, sebab Kemenkopolhukam tidak memiliki wewenang untuk menyatakan suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak. 

Baca Juga: Polri Pastikan Rawat Anak Korban Penculikan Hingga Pulih

Lembaga yang berwenang adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Merujuk Pasal 18 UU 26 Nomor Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM dalam mengungkap peristiwa pelanggaran HAM berat, baik dalam bentuk kejahatan genosida maupun kejahatan kemanusiaan, dapat melakukan penyelidikan dan membentuk tim ad hoc. 

Meskipun Menkopolhukam menjelaskan pernyataan yang disampaikannya tersebut berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, menurut kami pernyataan tersebut tetaplah keliru.

Baca Juga: Pantau Angkutan Nataru, Kepala BPSDMP Tekankan Pentingnya Evaluasi dan Langkah Mitigasi

Jika merujuk pada keterangan pers Komnas HAM Nomor 039/HM.00/XI/2022 tentang penyampaian laporan tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang, pelaksanaan pendalaman kasus oleh Komnas HAM menggunakan kerangka UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Bukan UU 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang dapat menyatakan suatu peristiwa dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat atau tidak yang didasari pada proses penyelidikan.

Bahwa walaupun Komnas HAM telah menyatakan terjadi pelanggaran HAM berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Baca Juga: East Ventures melaju dalam badai sempurna: Rekap 2022 & Prospek 2023

Sesungguhnya, tidak dapat menutup kemungkinan bagi Komnas HAM untuk menyelidiki kasus kanjuruhan dalam kerangka pelanggaran HAM berat.

Mengingat, tragedi kanjuruhan ini memiliki potensi untuk dapat disimpulkan sebagai pelanggaran HAM berat apabila proses penyelidikan oleh Komnas HAM dapat dilakukan. 

Halaman:

Editor: Budi Nugraha

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pertumbuhan Utang Indonesia Dinilai Tak Masuk Akal

Selasa, 21 Maret 2023 | 10:49 WIB
X