Isi Perppu Ciptaker Yang Jadi Perhatian: Hapus Cuti Haid dan Melahirkan Pekerja Perempuan

- Selasa, 3 Januari 2023 | 19:27 WIB
Perppu Cipta Kerja ternyata tidak menjamin cuti haid dan cuti melahirkan bagi pekerja perempuan, beserta upahnya selama mengambil dua cuti tersebut. (Screenshoot instagram@media_ksbsi)
Perppu Cipta Kerja ternyata tidak menjamin cuti haid dan cuti melahirkan bagi pekerja perempuan, beserta upahnya selama mengambil dua cuti tersebut. (Screenshoot instagram@media_ksbsi)

 

JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com-
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim penerbitan Perppu ini sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, Perppu ini telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa

Nyatanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) ternyata tidak menjamin cuti haid dan cuti melahirkan bagi pekerja perempuan, beserta upahnya selama mengambil dua cuti tersebut.

Dalam Perppu yang mencabut UU Cipta Kerja tersebut, tema cuti dimuat dalam Pasal 79.

"Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus," bunyi Pasal 79 ayat (3), menjabarkan jenis-jenis cuti tersebut.

Baca Juga: Dukung Target NZE 2060, ASDP Terus Perluas Operasi Green Shipping

Memang, opsi pemberian dua hak cuti khusus itu bisa saja diatur pengusaha dalam produk hukum turunan lainnya seperti peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.

"Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2l., dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama," bunyi Pasal 79 ayat (5) Perppu Cipta Kerja.

Padahal, di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berlaku sebelumnya, dua hak khusus bagi pekerja perempuan ini dimuat dalam UU.

Cuti haid bagi pekerja perempuan dijamin melalui Pasal 81 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

"Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid," bunyi aturan itu.

Sementara itu, cuti melahirkan dimuat dalam Pasal 82 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

"Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan," bunyi Pasalnya.

Baca Juga: Artis Tiktok Fajar Sadboy Dikabarkan Meninggal Akibat Kecelakaan Maut Di Jalan Tol

Halaman:

Editor: Arief Sinaga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Begini Cara Menaikkan Citra di Sosial Media.

Kamis, 23 Maret 2023 | 11:47 WIB

BPOM Pastikan Obat Sirup Sudah Aman

Rabu, 22 Maret 2023 | 17:59 WIB
X