jakarta.suaramerdeka.com - Setelah kenaikan tarif PDAM yang besaran kenaikannya cenderung ugal-ugalan pada akhir tahun lalu, giliran tarif parkir di Kota Bandung mengalami kenaikan efektif mulai 11 Januari 2022.
Meski demikian, Pemkot Bandung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung tak langsung menyebutnya sebagai kenaikan tapi penyesuaian tarif parkir di Luar Badan Jalan di Kota Bandung.
Dalam sepekan ini, mereka akan memanfaatkannya untuk sosialiasi isi Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street) dan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street).
Dalam dalihnya, kenaikan itu dilakukan karena selama ini tak pernah dilakukan. Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal mengatakan, tarif parkir off street belum pernah mengalami penyesuaian sejak 2014.
Baca Juga: Kinerja Produk Digital Telkom Dinilai Melaju di Jalur yang Benar
Di sisi lain, peralatan penunjang parkir, harga sewa tanah, biaya investasi parkir mengalami kenaikan, sehingga perlu penyesuaian tarif. Dia pun menyebut penyesuaian tarif parkir dapat turut merangsang masyarakat beralih ke transportasi umum, kemudian meminimalisasi kemacetan.
Selain itu, hal ini juga menunjang iklim investasi parkir di kota Bandung. Sehingga nantinya, kendaraan didorong untuk parkir di luar badan jalan (off street) dan mengurangi parkir di badan jalan (on street).
"Parkir di badan jalan menyumbang masalah kemacetan di kota Bandung, kedepan kita dorong off street untuk mengembalikan fungsi badan jalan. Maka iklim investasinya harus kita jaga, salah satunya dengan penyesuaian tarif sewa parkir di luar badan jalan (off street)," katanya seperti dalam rilis Pemkot, Rabu (4/11/2023).
Baca Juga: Alamaak! Jelang Semifinal AFF 2022 Timnas Vietnam Diguyur Bonus Sebesar 1,3 Miliar Rupiah
Atas penyesuaian itu, Rijal menjanjikan bakal dibarengi dengan peningkatan layanan terhadap perparkiran di luar badan jalan dengan berbagai terobosan. Di antaranya layanan tersebut akan diintegrasikan dalam satu aplikasi bernama Bantos.
"Dengan adanya penyesuaian tarif pengelolaan parkir dapat meningkatkan pelayanan terhadap perparkiran," jelasnya.
Tarif efektif itu mulai berlaku per tanggal 11 Januari 2023. Sementara untuk sosialisasi sudah dimulai sejak 4 Januari 2023 di berbagai area parkir off street.
Baca Juga: Inilah Sederet Film Terbaik di KlikFilm di Awal Tahun 2023.
"Mulai hari ini di semua pintu masuk dan keluar tempat parkir di luar badan jalan akan dipasang brosur sosialisasi agar masyarakat bisa memahami penyesuaian tarif parkir," ungkapnya.
Artikel Terkait
Kembali terulang tariff parkir mahal di tempat wisata
Tarif Parkir 2,5 Jam Rp.350.000,- Sandiaga Uno; Jangan Ngetok, Nanti Kepatok
Lebaran, Lalin di Pangandaran Teu Usik, Kantong Parkir Minim, Akses Keluar Tak Mulus
Timnas Indonesia vs Singapura: Bima Sakti Prediksi Lawan Akan Terapkan Strategi Parkir Bus
Cegah Pungli, RSUD Pemalang Gandeng Pengelola Parkir Profesional
Antisipasi Lonjakan Nataru ASDP Perluas Akses Masuk dan Parkir hingga Tingkatkan Kapasitas Angkut
Antisipasi Lonjakan Penumpang Jelang Nataru, ASDP Perluas Akses Masuk dan Parkir