Humas PN Jakarta Selatan: Penahanan Terdakwa Sambo Cs Diperpanjang 30 Hari

- Jumat, 6 Januari 2023 | 07:30 WIB
Masa penahanan Ferdy Sambo dan empat terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J diperpanjang hingga 6 Februari (Screenshoot instagram@kejaksaan.ri)
Masa penahanan Ferdy Sambo dan empat terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J diperpanjang hingga 6 Februari (Screenshoot instagram@kejaksaan.ri)

 

JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto memastikan penetapan perpanjangan penahanan kelima terdakwa sudah turun dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Masa penahanan Ferdy Sambo dan empat terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J diperpanjang hingga 6 Februari.

"Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023 atau 30 hari," ujar Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (5/1).

Apabila pemeriksaan perkara belum selesai pada 6 Februari, jelas dia, permohonan perpanjangan penahanan yang kedua selama 30 hari bakal dimintakan lagi.

Baca Juga: Penasihat Hukum Bharada E Menilai Tidak Mungkin Ada Terdakwa Lain Yang Tak Melihat Sambo Menembak Brigadir J

Djuyamto mengatakan hal itu menurut dasar hukum Pasal 29 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3b dan Ayat 6 KUHAP. Djuyamto sebelumnya menyebut persidangan telah memasuki babak akhir.

"Ini (persidangan) sudah memasuki babak-babak akhir, keterangan terdakwa, nanti setelah keterangan terdakwa ada tuntutan, kemudian replik dan duplik setelah itu baru putusan," jelas Djuyamto, Selasa (3/1).

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

 

Editor: Arief Sinaga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemerintah Apresiasi Gelaran BNI Java Jazz 2023

Senin, 5 Juni 2023 | 16:54 WIB
X