JAKARTA- Tak penting seekor kucing itu berbulu putih atau hitam, yang penting bisa menangkap tikus.
Tragedi Kanjuruhan itu pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat atau tindak pidana berat, yang penting semua pelakunya harus dihukum setimpal dengan perbuatannya, proses hukumnya jangan jalan di tempat.
Demikian Halomoan Sianturi SH MH, Anggota Tim Advokat Untuk Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), yang juga Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Jakarta Selatan kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/1/2022).
Baca Juga: Kapolri Tegaskan TNI - Polri Kawal Seluruh Kebijakan Pemerintah Terkait Pembangunan Papua
Ia menyoroti Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, 1 Oktober 2022 yang menewaskan 135 orang dan ratusan korban luka ringan dan berat, serta sudah lewat dari 100 hari namun penanganan hukumnya masih jalan di tempat, tidak menjerat tersangka-tersangka baru lainnya yang ia nilai lebih bertanggung jawab.
Bahkan dengan alasan masa penahanannya sudah habis, salah seorang tersangka yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, dilepaskan dari tahanan.
Selain Akhmad Hadian Lukita, 5 tersangka lain kasus Tragedi Kanjuruhan adalah Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Operasi Polres Malang Wahyu S Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Ahmadi.
Baca Juga: Tokoh Aremania Anto Baret Tuntut Oknum Polisi Penembak Gas Air Mata di Kanjuruhan Jadi Tersangka
Kepolisian menjerat Akhmad Hadian Lukita, Abdul Haris, dan Suko Sutrisno dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sementara AKP Hasdarman, Kompol Wahyu SP, dan AKP Bambang Sidik Achmadi disangkakan dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.
Atas pasal yang diterapkan itu, Halomoan menilai tidak memuaskan korban/ahli waris dan masyarakat pada umumnya.
“Jadi tidak tepat. Mengapa tidak diterapkan Pasal 340/338 KUHP?” katanya.
"Kejahatankah atau kelalaiankah dengan korban jiwa 135 orang tersebut? Kalau Pasal 360 itu kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," lanjutnya.
Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia: Kenangan Manis Timnas di Stadion My Dinh
Artinya, kata Halomoan, kinerja Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan bentukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kemudian menyerahkan kasus tersebut ke Polri dan Kejaksaan terbukti tidak dapat diterima korban/ahli waris dan/atau masyarakat pada umumnya, karena tidak memuaskan semua pihak.
Artikel Terkait
Peradi Prihatin dengan Kondisi Organisasi Advokat Saat Ini
Desakan Mundur Iwan Bule Buntut Tragedi Kanjuruhan, STY: Maka Saya pun Harus Mengundurkan Diri
Komnas HAM Akan Telusuri Rekaman CCTV Yang Dihapus Saat Tragedi Kanjuruhan
Intimidasi Kepolisian Terkait Pembatalan Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan, Armed Wijaya: Itu Tidak Benar
IPW; Pengusutan Tragedi Kanjuruhan Harus Dikawal
Penegakan Hukum Tragedi Kanjuruhan Harus Dilakukan dengan Seadil-adilnya
Ketua DPC Peradi Jaksel Halomoan Sianturi Bertekad Tingkatkan Kompetensi dan Integritas Advokat