Karena polisi dan jaksa dalam kasus Tragedi Kanjuruhan tersebut sudah terbukti tidak maksimal, Halomoan pun mengusulkan agar Presiden Jokowi membentuk tim independen dari luar Polri dan Kejaksaan untuk mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan, dan untuk itu perlu dikeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
"Kalau hanya diserahkan ke Polri dan jaksa jangan harap akan adil dan maksimal. Ada pihak-pihak tertentu yang coba mereka lindungikah?” tanya dia.
Baca Juga: Oxford vs Arsenal di Piala FA, Anindya Bakrie: Oxford Siap Buat Kejutan
Bukti lain ketidakseriusan Polri dalam mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan, kata Halomoan, ialah hingga kini pihak Polri tak kunjung menindaklanjuti Laporan Polisi Model B.
Polisi hanya berkutat pada Laporan Polisi Model A dan hingga kini belum dilimpahkan.
Laporan Polisi Model A adalah laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
Baca Juga: Henry Indraguna : Sistem Pemilu Proposional Terbuka Adalah Keputusan MK, Final dan Mengikat
Adapun Laporan Polisi Model B adalah laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan/pengaduan yang diterima dari masyarakat.
Halomoan juga menantang para pakar dan ahli hukum pidana untuk bersuara dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang telah menyebabkan melayangnya 135 jiwa tak bersalah.
“Jika kita lihat kasus Ferdy Sambo, sangat banyak yang berkomentar dan berpendapat, mungkin perlu juga media melakukan pemberitaan yang masif dan selalu mengangkat secara nasional perkara Tragedi Kanjuruhan ini,” sarannya.
Baca Juga: Rumput Stadion My Dinh 'Dipuji' AFF, Netizen: Pasti Ini Kandang Sapi Stadium!
“Mana para aktivis dan mengapa media terlihat kurang antusias memberitakan tragedi kemanusiaan Kanjuruhan dengan korban 135 jiwa melayang menghadap Sang Pencipta, serta ratusan korban luka ringan dan berat?” lanjutnya.
Di sisi lain, pada 1 Oktober 2022 lalu, Halomoan telah usul/meminta dilakukan moratorium satu tahun untuk semua kompetisi sepakbola di Indonesia, tetapi ternyata tidak digubris.
“Mana langkah dan tindakan empati terhadap 135 jiwa yang melayang bukan karena kesalahan/kelalaian mereka sendiri?” tanyanya lagi.
Artikel Terkait
Peradi Prihatin dengan Kondisi Organisasi Advokat Saat Ini
Desakan Mundur Iwan Bule Buntut Tragedi Kanjuruhan, STY: Maka Saya pun Harus Mengundurkan Diri
Komnas HAM Akan Telusuri Rekaman CCTV Yang Dihapus Saat Tragedi Kanjuruhan
Intimidasi Kepolisian Terkait Pembatalan Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan, Armed Wijaya: Itu Tidak Benar
IPW; Pengusutan Tragedi Kanjuruhan Harus Dikawal
Penegakan Hukum Tragedi Kanjuruhan Harus Dilakukan dengan Seadil-adilnya
Ketua DPC Peradi Jaksel Halomoan Sianturi Bertekad Tingkatkan Kompetensi dan Integritas Advokat