Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md menyatakan, berdasarkan hasil penyidikan Komnas HAM, Tragedi Kanjuruhan bukan termasuk pelanggaran HAM berat, melainkan tindak pidana berat.
Pasalnya, hal itu terjadi tidak secara terencana, sistematis dan masif. Berdasarkan UU, kata Mahfud, hanya Komnas HAM yang berwenang menyatakan sebuah pelanggaran HAM itu berat atau tidak.***
Baca Juga: KLB PSSI: Presiden Jokowi Tak Arahkan Calon Tertentu
Artikel Terkait
Peradi Prihatin dengan Kondisi Organisasi Advokat Saat Ini
Desakan Mundur Iwan Bule Buntut Tragedi Kanjuruhan, STY: Maka Saya pun Harus Mengundurkan Diri
Komnas HAM Akan Telusuri Rekaman CCTV Yang Dihapus Saat Tragedi Kanjuruhan
Intimidasi Kepolisian Terkait Pembatalan Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan, Armed Wijaya: Itu Tidak Benar
IPW; Pengusutan Tragedi Kanjuruhan Harus Dikawal
Penegakan Hukum Tragedi Kanjuruhan Harus Dilakukan dengan Seadil-adilnya
Ketua DPC Peradi Jaksel Halomoan Sianturi Bertekad Tingkatkan Kompetensi dan Integritas Advokat