Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan, TAMPAK Minta Jokowi Bentuk Tim Penyidik di Luar Polri

- Senin, 9 Januari 2023 | 16:33 WIB
Halomoan Sianturi SH MH, Anggota Tim Advokat Untuk Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), yang juga Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Jakarta Selatan (Dok. Pribadi)
Halomoan Sianturi SH MH, Anggota Tim Advokat Untuk Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), yang juga Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Jakarta Selatan (Dok. Pribadi)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md menyatakan, berdasarkan hasil penyidikan Komnas HAM, Tragedi Kanjuruhan bukan termasuk pelanggaran HAM berat, melainkan tindak pidana berat. 

Pasalnya, hal itu terjadi tidak secara terencana, sistematis dan masif. Berdasarkan UU, kata Mahfud, hanya Komnas HAM yang berwenang menyatakan sebuah pelanggaran HAM itu berat atau tidak.***

Baca Juga: KLB PSSI: Presiden Jokowi Tak Arahkan Calon Tertentu

Halaman:

Editor: Fauzan Jazadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Lahirkan Ide Super dari Masjid

Jumat, 9 Juni 2023 | 18:11 WIB
X