Korban First Travel Minta Jaksa Segera Data Aset untuk Dibalikin

- Selasa, 10 Januari 2023 | 11:30 WIB
 (sh)
(sh)

JAKARTA, suaramerdeka-jakarta.com - Menyikapi Informasi Putusan Peninjauan Kembali No: 365 PK/Pid.Sus/2022 tertanggal 23 Mei 2022 dengan ini kami sampaikan Terimakasih kepada Mahkamah Agung RI

Bahwa kami menyambut baik dan sangat menghormati Petikan Putusan Mahkamah Agung RI yang menyatakan Barang bukti dikembalikan kepada yang berhak bukan disita untuk dirampas Negara.

Bahwa terkait dengan petikan putusan tersebut, Korban First Travel hanya menginginkan uangnya dikembalikan dan tidak menuntut lebih yang bukan haknya.

Baca Juga: Venna Melinda Alami KDRT, Serahkan Pakaian Dan Handuk Berlumuran Darah Ke Polisi

Dikarenakan Petikan Putusan PK No: 365 PK/Pid.Sus/2022 tertanggal 23 Mei 2022 telah diterima kejari depok, untuk itu kami meminta agar Kejaksaan Negeri Depok segera Mendata nama-nama Korban yang berhak menerima Ganti Rugi tersebut selaku eksekutor Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

 

Agar tidak terjadinya konflik, tentunya pengembalian kerugian para korban tersebut akan dibuktikan dengan bukti Refund dari First Travel atau bukti lainnya yang dilakukan secara bertahap.

 

Korban tidak ingin mempersulit pemerintah atas peristiwa pidana yang dilakukan oleh Bos Travel, akan tetapi jika Pemerintah memberikan kebijaksanaan atas kasus tersebut dengan memberangkatkan umroh para korban, dengan senang hati para korban juga menyambut baik hal tersebut.

Baca Juga: Menteri Basuki Antar Kepulangan Perdana Menteri Malaysia YM Dato' Seri Anwar Ibrahim di Soekarno-Hatta

Untuk itu, dalam waktu dekat Tim Penasehat Hukum Korban First Travel akan mengajukan data-data nama-nama korban yang berhak menerima ganti rugi kepada Kejari Depok, untuk ditindak lanjuti sebagaimana petikan putusan PK No: 365 PK/Pid.Sus/2022 tertanggal 23 Mei 2022 agar di Eksekusi segera. ***(sh)

Editor: Budi Nugraha

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jokowi Penentu Konstelasi dan Pemenang Pilpres 2024

Selasa, 21 Maret 2023 | 17:12 WIB
X