JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com-
KPK resmi menahan Lukas terhitung mulai hari ini hingga 30 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Namun, KPK langsung melakukan pembantaran penahanan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Lukas.
Terkini, KPK telah memblokir rekening senilai Rp76,2 miliar terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
"KPK sudah memblokir rekening senilai Rp76,2 miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1
Sementara itu, Tim dokter RSPAD Gatot Soebroto juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe dari mulai fisik tanda vital, laboratorium, dan organ dalam.
Baca Juga: Kapolri Akan Tambah Polda dan Personel di Wilayah Daerah Otonomi Baru
Lembaga antirasuah memproses hukum Lukas atas kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah.
Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Namun, jumlah penerimaan gratifikasi Lukas masih didalami KPK.
Atas perbuatannya, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).***
Artikel Terkait
Usai Terlibat Kericuhan di Area Bandara Sentani, Seorang Pendukung Lukas Enembe Dilaporkan tewas
TGB: Genjot Program yang Bermanfaat Bagi Rakyat.
Holding Perkebunan Nusantara bersama Satgas Bencana BUMN Bersinergi Bantu Korban Gempa Bumi Cianjur