Ketua KPK: Lukas Enembe Terima Fee Hingga 14 Persen Pengadaan Proyek Infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua

- Rabu, 11 Januari 2023 | 23:18 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut Gubernur Papua Lukas Enembe menerima fee hingga 14 persen dalam kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua (Screenshoot instagram@official.kpk)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut Gubernur Papua Lukas Enembe menerima fee hingga 14 persen dalam kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua (Screenshoot instagram@official.kpk)

 

JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com-
Dengan jabatannya menjadi Gubernur Papua untuk periode 2013-2018 dan terpilih kembali untuk periode 2018-2023, Lukas Enembe diduga ikut terlibat hingga berperan aktif dengan memenangkan perusahaan tertentu di antaranya perusahaan milik Rijatono Lakka, PT Tabi Bangun Papua untuk mengerjakan proyek multi years.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut Gubernur Papua Lukas Enembe menerima fee hingga 14 persen dalam kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.

"Diduga kesepakatan yang disanggupi tersangka RL untuk diberikan yang kemudian diterima tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN," ujar Firli dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (11/1).

Firli menjelaskan, Rijatono diduga berkomunikasi, bertemu hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan berlangsung dengan tujuan agar dimenangkan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Bantah Lakukan Intimidasi Kepada Bharada E Sebelum Bertemu Kapolri

Saat itu, Rijatono bertemu dengan Lukas dan beberapa pejabat di Pemprov Papua.

Adapun paket proyek yang didapatkan Rijatono meliputi:

1. Proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

2. Proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar.

3. Proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Lukas, kata Firli, diduga menerima uang dari Rijatono sebesar Rp1 Miliar, baik sebelum maupun setelah Rijatono terpilih untuk mengerjakan proyek tersebut.

Tak hanya itu, Lukas juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi senilai Rp10 miliar--berdasarkan bukti permulaan sejauh ini--yang berhubungan dengan jabatannya sebagai gubernur.

Baca Juga: Ada 12 Peristiwa, Jokowi Akui Pelanggaran HAM di Indonesia

Halaman:

Editor: Arief Sinaga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X