Keenam Kalinya Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS dan Bea Cukai Wilker Skouw Gagalkan Transaksi Narkoba

- Senin, 16 Januari 2023 | 15:03 WIB
Mayor Inf Zulfikar menyerahkan harang bukti kepada Cahyo Paramadita selaku perwakilan dari Bea Cukai Jayapura (dok Humas TNI)
Mayor Inf Zulfikar menyerahkan harang bukti kepada Cahyo Paramadita selaku perwakilan dari Bea Cukai Jayapura (dok Humas TNI)

JAYAPURA, suaramerdeka-jakarta.com - Patroli Patok Perbatasan MM 2 Gabungan berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis ganja kering seberat 1.838 gram dari tangan 3 (tiga) orang pelaku.

Patroli  dipimpin langsung oleh Kapten Inf Putra Kurnia Firmansyah Zendrato, S.S.T.Han, S.I.P. selaku Dankipur A Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS dan Fahrizal Latupono (Pengatur II/C Bea dan Cukai Jayapura).

Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS melaksanakan kegiatan Patroli Patok Perbatasan MM 2 Gabungan Sinergitas dengan Bea Cukai Wilker Skouw di Kampung Mosso Distrik Muara Tami Kota Jayapura, Senin, 16 Januari.

Kejadian ini bermula pada pukul 11.26 WIT dimana petugas patroli mengamati aktivitas yang mencurigakan dari 2 (dua) orang pelaku yang membawa 1 (satu) buah tas berwarna merah terhadap 1 (satu) orang pelaku lainnya.

Baca Juga: Jakarta Fashion Trend 2023 : Didukung Bank Indonesia DKI, Erika Ardianto Persembahkan Koleksi ‘Kita Berdaya’

Pada saat petugas patroli mendekati 3 (tiga) orang pelaku yang melakukan aktivitas mencurigakan tersebut, tiba-tiba mereka berlari dengan cepat melewati perbatasan RI-PNG dengan meninggalkan 1 (satu) buah tas berwarna merah tersebut.

Petugas patroli langsung mengamankan tas merah tersebut sebagai barang bukti dan langsung dibawa ke Pos Kipur A Muara Tami.

Petugas patroli kemudian menyerahkan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas merah kepada Mayor Inf Zulfikar Rakita Dewa, S.E., S.Hub.Int., M.I.Pol., M.H., M.M.

Baca Juga: realme membawa teknologi premium ke smartphone kelas menengah realme 10 Pro Serius 5G Layar Lengkung

Mayor Inf Zulfikar, putra aktor dan sutradara kawakan Deddy Mizwar ini, adalah Wadan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS untuk selanjutnya bersama petugas melakukan pemeriksaan.

Dan benar saja, setelah dilakukan pemeriksaan atas barang bukti tersebut didapati narkoba jenis ganja kering seberat 1.838 gram yang terbungkus plastik hitam di dalam tas merah, dan mujurnya transaksi berhasil digagalkan.

Selanjutnya, Mayor Inf Zulfikar langsung melakukan serah terima barang bukti dengan Cahyo Paramadita selaku perwakilan dari Bea Cukai Jayapura.

"Barang bukti ini akan dibawa ke Jayapura untuk diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua", ujar Mayor Inf Zulfikar.

Sebelumnya, kegiatan ini memang sudah direncanakan oleh Mayor Inf Zulfikar dan Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jayapura Robinsar Samosir sejak memasuki awal bulan Januari 2023.

Halaman:

Editor: Arif Muhammad Iqbal

Tags

Terkini

Pemerintah Apresiasi Gelaran BNI Java Jazz 2023

Senin, 5 Juni 2023 | 16:54 WIB
X