JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com-
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mantan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dituntut dengan pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Kuat Ma'ruf dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Jaksa turut mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Kuat Ma'ruf. Hal memberatkan yakni Kuat mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan duka bagi keluarga korban.
Kuat juga dinilai berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
Sementara hal meringankan, Kuat Ma'ruf dianggap berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi, dan belum pernah dipidana.
Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Kuat Ma'ruf didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
Kemenhub Gandeng Dua Konsultan Inggris Pastikan Kesiapan Operasional LRT dan Kereta Cepat
Jakarta Fashion Trend 2023 : Didukung Bank Indonesia DKI, Erika Ardianto Persembahkan Koleksi ‘Kita Berdaya’
Meluruskan Niat Menjadi Kunci Sukses Usaha Kuliner, Ini Pengalaman dari Pemilik Kopi Klotok