jakarta.suaramerdeka.com - Presiden Joko Widodo menerima sejumlah menteri untuk membahas secara khusus tentang hasil temuan Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (16/1/2023).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md, dalam keterangannya selepas pertemuan menyampaikan bahwa Presiden Jokowi telah melaksanakan rekomendasi utama yaitu menyatakan pengakuan terjadinya pelanggaran HAM berat di masa lalu.
"Presiden atas nama Kepala Negara sudah menyatakan menyesal bahwa itu sudah terjadi di masa lalu, dan Presiden berjanji untuk berusaha sedapat mungkin agar hal-hal seperti itu tidak terjadi lagi di masa depan," ujar Mahfud seperti dikutip siaran biro pers istana.
Selanjutnya, Mahfud menyebut langkah-langkah rekomendasi lainnya yaitu ada 12 jenis tindakan lainnya yang dilakukan oleh Presiden. Untuk itu, Presiden telah membagi tugas kepada jajarannya dan dalam waktu dekat juga akan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait penugasan tersebut.
Baca Juga: JPU Tuntut Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
"Hal lain yang lebih mengerucut tadi bahwa dalam waktu dekat Presiden akan mengeluarkan Inpres khusus untuk menugaskan kepada 17 lembaga/kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian, plus koordinasi dengan lembaga independen di luar eksekutif untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi Tim PPHAM ini," imbuh Mahfud.
Selain mengeluarkan Inpres untuk membagi tugas kepada 17 kementerian/lembaga non-kementerian, Presiden juga akan membentuk satgas baru yang akan mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan dari setiap rekomendasi ini. "Ini semuanya masih dirancang mungkin tidak akan lewat dari akhir Januari ini nanti sudah diumumkan oleh Presiden," ucapnya.
Mahfud menuturkan bahwa pemerintah bersungguh-sungguh dalam penyelesaian persoalan HAM ini. Untuk itu, Presiden Jokowi akan berkunjung ke sejumlah daerah seperti Aceh dan Talangsari dalam waktu dekat. Selain itu, untuk di luar negeri, Presiden Jokowi telah menugaskan Menko Polhukam, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk menyiapkannya.
"Di luar negeri kami akan mengumpulkan korban-korban pelanggaran HAM berat di masa lalu karena mereka banyak sekali terutama di Eropa Timur untuk memberi jaminan kepada mereka bahwa mereka adalah warga negara Indonesia dan mempunyai hak-hak yang sama.
Nanti mungkin akan dikumpulkan di Jenewa, atau di Amsterdam, atau di Rusia atau di mana Pak Menkumham dan Menlu bersama saya ditugaskan untuk menyiapkan itu, sehingga nanti pesannya juga ada di luar negeri tim ini tidak main-main," jelasnya.
Khusus penyelesaian yudisial, Mahfud mengatakan bahwa Presiden akan tetap memberi perhatian penuh dan meminta Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Komnas HAM. Menurutnya, penyelesaian yudisial memiliki jalur tersendiri dan berbeda dengan penyelesaian non-yudisial yang sifatnya lebih kepada sisi kemanusiaan dengan memperhatikan korban.
Baca Juga: Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS dan Bea Cukai Wilker Skouw Gagalkan Transaksi 1.838 Gram Ganja
"Yudisial itu mencari pelakunya. Jadi antara korban dan pelaku kita bedakan, yang pelaku ya ke pengadilan sejauh itu bisa dibuktikan tinggal buktinya seberapa banyak bisa kita kumpulkan," tandasnya.
Artikel Terkait
Komnas HAM: Ferdy Sambo Telah Melampaui Abuse of Power
LSM HAM Sebut Gelombang Protes di Iran Telan 50 Korban Jiwa
Keppres 17 Tahun 2022 Pintu Gerbang Pemberian Imunitas Pelaku Kejahatan HAM Masa Lalu.
Komnas HAM Akan Telusuri Rekaman CCTV Yang Dihapus Saat Tragedi Kanjuruhan
Jadwal Liga Inggris Akhir Pekan Ini: Dibuka Manchester City, Ditutup Laga MU vs West ham
MU Salip Chelsea Paska Kalahkan West Ham 1-0, De Gea Man of The Match
Sebut KUHP Langgar HAM, Kemlu Patut Panggil Kepala Perwakilan PBB di Indonesia
Di Seminar Hari HAM, Ketua DPD RI Sebut Penjajahan Ekonomi Pelanggaran Hak Kesejahteraan
Pernyataan Menkopolhukkam Tentang Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat
Ada 12 Peristiwa, Jokowi Akui Pelanggaran HAM di Indonesia