JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com-Bripka RR dituntut delapan tahun penjara lantaran dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap sejumlah peran Bripka Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa menilai Bripka RR dengan sengaja terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J dibuktikan dengan tindakan melucuti senjata api jenis HS milik Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli lalu.
"Rangkaian perbuatan terdakwa Ricky Rizal tersebut jelas adanya unsur sengaja dan pengetahuan, dan ada rencana lebih dulu karena terdakwa punya rentang waktu berpikir panjang untuk memastikan perbuatan tersebut yaitu dimulai Kamis, 7 Juli 2022, di rumah Magelang dengan melucuti senjata api jenis HS milik korban," ujar jaksa saat membacakan pertimbangan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Baca Juga: Sejuta Pesona Wulan Guritno di Series “Open BO”, Tayang 23 Februari di Vidio
Jaksa mengatakan Bripka RR juga telah mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J yang dipersiapkan oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat berada di rumah Saguling.
Bripka RR pun menuruti perintah Sambo saat diminta untuk memanggil Richard Eliezer Ludihang Lumiu atau Bharada E usai dirinya menolak menembak Brigadir J.
Jaksa menyebut Bripka RR juga dengan sengaja tidak masuk ke dalam rumah, namun tetap berada di luar rumah untuk mengawasi pergerakan Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Selain itu, Bripka RR juga tak memberi tahu ihwal senjata api milik Brigadir J yang telah dilucuti dan disimpan di dalam dashboard.
"Saat Yosua berada di taman terdakwa tidak mau memberitahu rencana saksi Ferdy Sambo sehingga korban tetap berada di rumah Duren Tiga," katanya.
Baca Juga: JPU Tuntut Kuat Ma'ruf 8 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Bripka RR tetap tak memberi tahu kepada Brigadir J saat Sambo tiba di rumah dinas. Ia justru menunggu perintah dari Sambo untuk memanggil Brigadir J agar masuk ke dalam rumah.
"Saat itu saksi Ferdy Sambo langsung megang leher korban, lalu dorong korban ke tepat berhadapan tangga yang berhadapan dengan saksi Ferdy Sambo dan Richard, sedangkan saksi Kuat Ma'ruf ada di belakang Sambo, sedangkan terdakwa yang mengetahui sengaja dalam posisi siaga hingga korban tidak melakukan perlawanan," papar jaksa.
Lebih lanjut, jaksa menyebut Bripka RR melihat detik-detik penembakan dan memuluskan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan tidak berupaya untuk mencegah
Artikel Terkait
Qodir Band Datang, Mbah Surip Menjelang.
Menteri Erick Thohir Perintahkan Blacklist Mereka yang Terlibat Kasus Perjokian Rekrutmen BUMN
Pandemi Makin Melandai, Tiket KA Lebaran Kemungkinan Mulai Dilepas H-45