JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com-
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1
Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: JPU Tuntut Kuat Ma'ruf 8 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan Sambo yaitu mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Terdakwa berbeli-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
Kemudian, perbuatan Sambo menimbulkan keresahan di masyarakat, mencoreng Polri, dan melibatkan banyak aparat.
Sementara tidak ada hal meringankan untuk Sambo. Dalam perkara ini, Sambo juga didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.***
Artikel Terkait
Bripka RR Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Kebocoran di Area Terminal Bandar Udara Komodo Telah Diperbaiki
Rachel Vennya Rela Sakit Demi Cantik: Daripada Ngeliat Muka Jelek