Ayah Brigadir J Heran Richard Eliezer Dituntut JPU Lebih Tinggi Dari Terdakwa Lain

- Kamis, 19 Januari 2023 | 07:00 WIB
Samuel Hutabarat, ayah mendiang Brigadir Nofiransyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), heran tuntutan hukuman Bharada Richard Eliezer (Bharada E) lebih tinggi dibandingkan Putri Candrawathi (Foto: Koleksi Suara Merdeka Jakarta)
Samuel Hutabarat, ayah mendiang Brigadir Nofiransyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), heran tuntutan hukuman Bharada Richard Eliezer (Bharada E) lebih tinggi dibandingkan Putri Candrawathi (Foto: Koleksi Suara Merdeka Jakarta)

 

JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com-Masih jadi sorotan publik, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bharada E mendapatkan hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Samuel Hutabarat, ayah mendiang Brigadir Nofiransyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), heran tuntutan hukuman Bharada Richard Eliezer (Bharada E) lebih tinggi dibandingkan Putri Candrawathi.

Semestinya, ujar Samuel, tuntutan hukuman Bharada E lebih rendah dibandingkan terdakwa lain, karena Ajudan Sambo paling muda ini sudah bersedia menjadi juctice colaborator.

"Jadi, sangat berbeda sekali dengan Putri Candrawathi selaku aktor pembunuhan tersebut. Sedangkan Eliezer adalah juctice colaborator. Tetapi tentu tergantung prerogatif hakim," katanya, Rabu (18/1)

Baca Juga: Bripka RR Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Bharada E, ungkap Samuel, sudah berjanji akan membantu dalam mengungkapkan kasus yang menewaskan Brigadir Yosua. Sesuai pengajuan LPSK, Bharada E bertindak sebagai juctice colaborator.

"Saat persidangan dan kami menjadi saksi, di sana dia (Bharada E) meminta maaf. Dan dia berjanji membantu almarhum untuk terakhir kalinya dengan mengungkapkan apa dia lihat di Duren Tiga," ujar Samuel.

Ia pun menyampaikan apa yang diterima Bharada E hari ini baru sebatas tuntutan. Tergantung keputusan hakim nantinya.

"Keputusannya dari majelis hakim. Mari kita sabar menunggu," katanya

Baca Juga: Pemulihan Pascagempa Cianjur, Listrik Masuk Huntara, PLN Ingatkan Faktor Keamanan Penggunaan

Sebelumnya diberitakan, Bharada E yang disebut eksekutor menghilangkan nyawa Brigadir Yosua, dituntut mendapatkan hukuman penjara selama 12 tahun.

Jaksa menyebut salah satu hal yang memberatkan adalah Bharada E dianggap telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Sementara hal meringankan, Bharada E merupakan saksi pelaku yang kerja sama membongkar kejahatan ini hingga menyesali perbuatannya.

Halaman:

Editor: Arief Sinaga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Lahirkan Ide Super dari Masjid

Jumat, 9 Juni 2023 | 18:11 WIB

The Dance of Life Bersiap Tampil di TIM.

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:44 WIB
X