jakarta.suaramerdeka.com - Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa dirinya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo (FS).
Hal tersebut ditegaskan oleh Presiden Jokowi saat ditanya oleh awak media terkait permohonan ibu dari salah satu terdakwa, Richard Eliezer, atas keadilan hukuman yang dituntutkan kepada anaknya.
"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan," tegas Presiden kepada awak media usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Menurut Jokowi, intervensi tidak bisa dilakukan tidak hanya pada kasus yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saja, melainkan pada semua kasus hukum.
"Bukan hanya kasus FS saja, untuk semua kasus, tidak (intervensi)," tandas mantan Walikota Solo itu.
Kepala Negara juga menegaskan bahwa semua pihak harus menghormati proses hukum yang tengah berjalan dalam kasus tersebut.
"Kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan," imbuhnya.
Sebelumnya, ramai diberitakan media nasional bahwa ibu dari salah satu terdakwa yaitu Richard Eliezer, meminta keadilan atas tuntutan 12 tahun penjara terhadap anaknya yang dinilai terlalu tinggi karena status anaknya sebagai justice collaborator.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Keluarga Josua Sarankan Sambo Berkata Jujur dan Tak Membuat Cerita Baru
Ferdy Sambo: Bharada E seharusnya Dipecat, Dia Yang Menembak kan, Bukan Cuma Saya
Penasihat Hukum Keluarga Brigadir J: Pernyataan Sambo Soal Pelecehan ke PC Tuduhan Prematur
Febri Diansyah Pertanyakan Status JC, Bharada E: Saya Dalam Bayang-bayang Skenario Sambo
Sambo Gugat Presiden dan Kapolri Karena Dipecat, Mahfud MD: Itu Gimik! Fokus Saja ke Kasus Brigadir J
Ini Alasan Ferdy Sambo Cabut Gugatan Ke Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Penasihat Hukum Bharada E Menilai Tidak Mungkin Ada Terdakwa Lain Yang Tak Melihat Sambo Menembak Brigadir J
Humas PN Jakarta Selatan: Penahanan Terdakwa Sambo Cs Diperpanjang 30 Hari
Ferdy Sambo Bantah Lakukan Intimidasi Kepada Bharada E Sebelum Bertemu Kapolri
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Brigadir Yoshua