Kuasa Hukum Pelaku Kasus Perkosaan Karyawan Kemenkop UKM, Angkat Bicara

- Rabu, 25 Januari 2023 | 12:22 WIB
Kuasa Hukum Pelaku Kasus Perkosaan Karyawan Kemenkop UKM, Angkat Bicara (Istimewa )
Kuasa Hukum Pelaku Kasus Perkosaan Karyawan Kemenkop UKM, Angkat Bicara (Istimewa )

BOGOR, Jakarta.Suaramerdeka.com, - kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mendapatkan perhatian serius dari Menko Polhukam Mahfud MD.

“Kami berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) akan terus mendorong bahwa perkara ini dilanjutkan untuk diproses kembali sesuai dengan laporan korban,” kata Mahfud dalam video keterangan pers yang dirilis Rabu 18 Januari 2023 malam.

Menanggapi hal itu, Herwanto Nurmansyah, kuasa hukum para pelaku angkat bicara.
Menyikapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD mengenai kekerasan seksual, Herwanto sangat menyayangkan.

Baca Juga: Christine Hakim; Emang Loe siapa...

“Karena kami menyimpulkan bahwa tujuan dari Menko ini ingin menegakkan hukum tapi sepertinya ingin melawan hukum. Artinya ingin melanjutkan perkara ke pengadilan berdasarkan laporan polisi, padahal sudah SP3,” jelas Herwanto dalam keterangannya, Rabu (25/1/2023).

Bahkan menurutnya kasus tersebut sudah diuji di pengadilan, sudah pra peradilan. “Harusnya komitmen menghormati vonis hakim dan tak ada lagi namanya menguji pokok perkaranya,” ujarnya.

“Sebenranya pokok perkara itu kan setelah diuji syarat formalnya. Tapi tidak sah dan cacat hukum,” sambungnya.

Baca Juga: Christine Hakim, Jakarta dan Indonesia bergema di The Last of Us.

Herwanto menilai Mahfud MD tak mengetahui masalah ini secara keseluruhan. Menurutnya tidak ada kekerasan seksual.

“Kalau persetubuhan kami tidak membantah. Namun terjadi persetubuhan atas dasar suka sama suka dan terjadi bukan hanya sekali, sudah sejak lama,” bebernya.

“Tak ada kekerasan, paksaan, dilakukan dalam keadaan sadar. Bukan dalam keadaan tidak berdaya, apalagi pingsan,” imbuh Herwanto.

Baca Juga: Christine Hakim Datang, The Last of Us Menjelang.

Karenanya dia meminta pihak kepolisian tidak mudah di intervensi. “Sehingga kepolisian dalam hal ini Polresta Bogor harus bisa mempertanggung jawabkan SP3 nya. Kalau Polresta bogor berani ambil sikap, saya juga sebagai orang hukum yakin kalau SP3 nya itu kuat secara hukum,” tutupnya.

Sementara itu Nurseyla Indra, kuasa hukum pelaku lainnya dengan tegas menganggap ada kejanggalan dari tuduhan yang di alamatkan pada kliennya. Dari keterangan para pelaku tidak sesuai dengan apa yang terjadi.

Halaman:

Editor: Budi Nugraha

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Begini Kiat Aman Berdonasi di Platform Digital

Senin, 27 Maret 2023 | 17:02 WIB

Prakiraan Cuaca Besok Senin, 27 Maret 2023

Minggu, 26 Maret 2023 | 13:50 WIB
X