JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com-
Dalam pledoinya Putri menyebut sederet peristiwa yang bermula dari pelecehan seksual pada 7 Juli 2022 merupakan hal berat yang tak pernah terbayangkan sebelumnya.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Putri Candrawathi mengaku telah difitnah berselingkuh dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan sopir pribadi keluarganya, Kuat Ma'ruf.
Dalam kondisi terpuruk, Putri justru merasa difitnah hingga dicaci maki. Bahkan, ia merasa dituduh selingkuh dengan Brigadir J dan Kuat Ma'ruf.
"Bahkan saya difitnah di luar akal sehat yang tidak berperikemanusiaan, di mana saya diberitakan berselingkuh bukan hanya dengan Yosua, tapi juga dengan Kuat Ma'ruf," kata Putri saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1).
Baca Juga: Buka Rakernas Penurunan Stunting, Presiden Katakan SDM Unggul adalah Kunci Daya Saing Bangsa
"Sebuah fitnah yang betul-betul keji, tanpa memikirkan dampak bagi anak-anak saya," sambungnya
Kendati demikian, Putri mengaku ikhlas atas tuduhan tersebut. Ia juga telah memaafkan orang-orang yang berniat tidak baik pada keluarganya.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman pidana delapan tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Putri dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
Pledoi Ferdy Sambo Yang Isinya Curhat Akan Nasibnya Makin Terpuruk di Kasus Kematian Brigadir J
Tinggal Tes Medis, Asnawi Mangkualam Sepakat Tinggalkan Ansan Greeners Gabung ke Jeonnam Dragons
Sajak : Pulo Lasman Simanjuntak