BANDUNG,suaramerdeka-jakarta.com- Kasus korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (25/01/2023).
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi yaitu, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur di Koperasi Simpan Pinjam Intidana, serta Budiman Gandi Suparman, selaku Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Hera Kartiningsih dan Jaksa KPK banyak mencerar saksi Heryanto Tanaka dengan pertanyaan terkait aliran uang sebesar Rp 11,2 miliar kepada Dadan Tri Yudianto.
Baca Juga: Erick Thohir: BUMN Terus Dorong UMKM Naik Kelas
Heryanto Tanaka dalam kesaksiannya mengaku mengenal Dadan Tri Yudianto sekitar akhir tahun 2021 lalu sebagai pebisnis di bidang kosmetik yakni skincare.
Dari perkenalan itu, Tanaka akhirnya mengetahui jika Dadan memiliki banyak relasi dari berbagai kalangan di Jakarta.
“Ini dia (red-Dadan) banyak temen di Jakarta,” ujar Tanaka.
Atas dasar itu, Tanaka kemudian meminta Dadan membantunya untuk mengawasi kinerja Yosep yang sedang mengurusi kasusnya ke tingkat kasasi di MA.
Baca Juga: Mudahkan Calon Jemaah Mendaftar Haji, Bank Muamalat Lakukan Digitalisasi
Sebagai timbal balik, Heryanto Tanaka bakal menginvestasikan uang senilai Rp.11,2 miliar untuk bekerja sama dalam bisnis skincare dengan Dadan.
“Dadan mau membantu saudara?” tanya anggota Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji.
“Iya. Dadan yang punya skincare. Saya mau bekerja sama,” ujar Tanaka.
Dalam kesaksiannya juga, Tanaka bersikukuh bahwa uang senilai Rp 11,2 miliar yang diberikan kepada Dadan dimaksudkan untuk bisnis skincare, bukan untuk kepentingan menyuap.
Baca Juga: Pendidikan Vokasi Jadi Penggerak Sekaligus Akselerator Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Artikel Terkait
Sengketa Merek dengan PS Glow, MS Glow Pertanyakan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya
Kalah Gugatan di Pengadilan, UIN KHAS Jember Harus Ganti Rugi Ratusan Juta Rupiah ke CV Line
Aparat Bertindak Tegas Terhadap Penambangan Pasir Ilegal, Tersangka di Pasuruan Diseret ke Pengadilan