Tim Pembina SAMSAT Nasional Bahas Roadmap Implementasi Penghapusan Data Ranmor Bagi Penunggak Pajak

- Kamis, 26 Januari 2023 | 19:12 WIB
Rivan Purwantono: Tim Pembina SAMSAT Nasional Bahas  Roadmap Implementasi  (mr)
Rivan Purwantono: Tim Pembina SAMSAT Nasional Bahas Roadmap Implementasi (mr)

JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com – Tim Pembina Samsat Nasional terus mematangkan berbagai aspek pendukung terkait implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, khususnya pasal 74 tentang penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi penunggak pajak dua tahun setelah masa berlaku STNK.

 

Selain mempersiapkan hal-hal teknis, Jasa Raharja, Kemendagri, dan Korlantas Polri juga gencar melakukan sosialisasi dan diskusi

 

melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan sejumlah pengamat, media massa, serta pemangku kebijakan lainnya.

Baca Juga: BRI Microfinance Outlook 2023: Peran Strategis BRI Akselerasi Inklusi Keuangan & Praktik ESG di Indonesia

“Tingkat kepatuhan masyarakat sampai dengan Desember 2022 sebesar 56,24%.

 

Artinya, masih ada sekitar 43,76% masyarakat yang belum mendaftarkan ulang kendaraannya, dengan potensi penerimaan pajak lebih dari Rp120 triliun,” ujar Direktur

 

Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, saat menggelar FGD implementasi pasal 74 UU

Baca Juga: Cara Menjaga Kesehatan Tubuh

Nomor 22 Tahun 2009 bersama Tim Pembina Samsat se-Jawa, di Jakarta pada Rabu (25/01/2023).

 

Halaman:

Editor: Budi Nugraha

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kontrol Penggunaan Gadget pada Anak

Kamis, 23 Maret 2023 | 17:14 WIB

Begini Cara Menaikkan Citra di Sosial Media.

Kamis, 23 Maret 2023 | 11:47 WIB
X