JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com – Tim Pembina Samsat Nasional terus mematangkan berbagai aspek pendukung terkait implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, khususnya pasal 74 tentang penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi penunggak pajak dua tahun setelah masa berlaku STNK.
Selain mempersiapkan hal-hal teknis, Jasa Raharja, Kemendagri, dan Korlantas Polri juga gencar melakukan sosialisasi dan diskusi
melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan sejumlah pengamat, media massa, serta pemangku kebijakan lainnya.
“Tingkat kepatuhan masyarakat sampai dengan Desember 2022 sebesar 56,24%.
Artinya, masih ada sekitar 43,76% masyarakat yang belum mendaftarkan ulang kendaraannya, dengan potensi penerimaan pajak lebih dari Rp120 triliun,” ujar Direktur
Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, saat menggelar FGD implementasi pasal 74 UU
Baca Juga: Cara Menjaga Kesehatan Tubuh
Nomor 22 Tahun 2009 bersama Tim Pembina Samsat se-Jawa, di Jakarta pada Rabu (25/01/2023).
Artikel Terkait
500 Ton Beras Medium Digelontorkan, Operasi Pasar Siap Digelar
Zenius Gelar New Primagama X Danamon Mencari Juara, Berhadiah Tabungan Pendidikan Ratusan Juta Rupiah
Jadikan Labuan Bajo sebagai World Class Tourism Destination, InJourney dan HIN Gelar Gerakan Peduli Sampah
Tingkat Kepuasan Tinggi, Kinerja Jokowi Tangani Pandemi Diacungi Jempol
Jelang Pemilu 2024, KIB Harus Semakin Solid