Penggiat Medsos Diingatkan KPU, Bawaslau, dan Polisi, Agar Jangan Jadi Penyebar Hoaks Pemilu

- Jumat, 27 Januari 2023 | 05:06 WIB
Sumber: kpu.go.id (abd)
Sumber: kpu.go.id (abd)

Wahyu Atmadji

JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com - Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu, dan Polri, mengingatkan penggiat media sosial (medsos) jangan jadi aktor penyebar hoaks Pemilu.

Peringatan itu disampaikan dalam Dialog Publik "Menampik Berita Bohong, Ujaran Kebencian, Politik Identitas dan SARA Pada Pemilu 2024", di Jakarta, Kamis (26/1) siang.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo yang menginisiasi acara tersebut mengajak semua pihak untuk bijak, belajar dari pengalaman sebelumnya agar suasana politik tetap teduh dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Juga: Pertagas Berikan Pelatihan Pembuatan baglog di Medan

"Sudah cukup dengan pengalaman masa lalu. Mari kita bijak menjaga suasana tetap kondusif menjelang Pemilu 2024," kata Dedi.

Ketua KPU Hasyim Asyari mengemukakan media sosial menjadi paling dominan ditemukannya negatif karena mudah untuk diprovokasi dan diviralkan banyak orang untuk disebarluaskan dan penggiringan opini.

Ia menyebutkan distribusi informasi terkait Pemilu 2020 cenderung lebih ramai dibicarakan dan banyak beredar di media sosial 89%, sementara pada media massa 11%.

Baca Juga: Persib Sukses Kalahkan Borneo Dengan 10 Pemain, Luis Milla Sempat Gugup serta Was was

Menanggapi hal itu, strategi KPU adalah melakukan counter issue di medsos KPU, menampilkam cek fakta hoak di laman kpu.go.id., dan melakukan kerjasama dengan stakehokder terkait.

Namun Hasyim menganggap perlu adanya aturan yang melibatkan pemilik platform dan kolaborasi multi pihak dalam pembagian peran.

Mengutip data Kominfo dan Bawaslu, lanjut Ketua KPI, konten ujaran kebencian paling banyak digunakan untuk mempengaruhi pemilih, dan selanjutnya konten disinformasi.

Baca Juga: Menangi Perang Saudara, Jonatan Christie Melangkah ke Perempat Final

"Dalam patroli kampanye negatif, Facebook menjadi media sosial paling banyak ditemukan," ujar Hasyim.

Halaman:

Editor: Budi Nugraha

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Penyelesaian Kasus Perundungan Jangan Sesaat

Senin, 20 Maret 2023 | 17:03 WIB
X