JAKARTA, suaramerdeka-jakarta.com - Polres Grobogan melakukan penindakan terhadap pelaku sabung ayam. Hal itu dilakukan sebagai respon cepat Polres Grobogan atas aduan masyarakat melalui media sosial di saat Jumat Curhat.

Kapolres Grobogan, AKBp Dedy Anung Kurniawa menjelaskan, pada Minggu (29/1/23) pukul 12.00 WIB anggota Sat Reskrim mendindaklanjuti informasi dari masyarakat melalui medsos saat Jumat Curhat bahwa Dsn. Banteng Mati RT. 4 RW. 4 Ds. Karanganyar Kec. Purwodadi Kab. Grobogan terdapat perjudian jenis sabung ayam. Selanjutnya anggota Sat Reskrim dipimpin oleh Kapolres Grobogan mendatangani lokasi.“17 orang berhasil diamankan,” ungkap Kapolres Grobogan, Senin (30/1/23).

Baca Juga: Tanggapan BPET MUI Tentang Pembakaran AL-QUR’AN
Menurutnya, dalam penangkapan disita barang bukti berupa 1 set geber kalangan judi-sabung-ayam">judi sabung ayam, 21 ekor ayam bangkok, 2 buah jam dinding, 1 buah bener aturan judi-sabung-ayam">judi sabung ayam, 1 buah papan jadwal judi-sabung-ayam">judi sabung ayam, 5 buah buku yang berisi nama dan besaran taruhan, 5 buah kurungan ayam, 2 buah terpal warna biru, 76 unit spm berbagai merk.
“Polres Grobogan senantiasa terbuka menerima pengaduan baik melalui WA Kapolres 08888990110, contact center 110 atau media sosial Polres Grobogan,” jelasnya.
Artikel Terkait
Juventus Cari Poin Selamat Di Liga Italia
Pahami Persoalan Anak-anak Miskin untuk Tingkatkan Akses Pendidikannya
50 Tahun KPLP: Terus Bersinergi Menjaga Laut Dan Pantai Indonesia
Kementerian PUPR Optimalkan Infrastruktur Pengendali Banjir di Manado, Sulut
Gelar Muktamar di Balikpapan, Undang Jokowi, PP Pemuda Muhammadiyah Dukung Pembangunan IKN