RUU PPRT Hadiah Negara bagi Pekerja Rumah Tangga

- Senin, 30 Januari 2023 | 21:25 WIB
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Haiyani Rumondang (FMB9)
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Haiyani Rumondang (FMB9)


JAKARTA- Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) merupakan hadiah negara bagi para pekerja rumah tanggah (PRT).

Hal demikian disampaikan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Haiyani Rumondang dalam diskusi online yang digelar Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), pada Senin (30/1/23).

"PRT adalah manusia biasa sebagaiman siapapun yang butuh perlindungan dan kepastian terhadap hak-haknya. Oleh karena itu, mari kita menyadari bahwa semua orang perlu untuk mendapatkan kepastian haknya," kata Haiyani.

Baca Juga: Egy Maulana Vikri Gabung Di Dewa United, Disayangkan Pengamat Apalagi Netizen

Selain sebagai pekerja, Haiyani menegaskan, para PRT merupakan orang-orang yang akan melahirkan generasi-generasi depan bangsa.

Generasi-generasi ini sangat dibutuhkan oleh negara, maka dari itu, negara wajib memberikan perlindungan dan jaminan agar mereka juga dapat melahirkan generasi yang kuat dan kokoh.

Perlu ada regulasi baru setingkat UU agar bisa melindungi PRT.
Lebih lanjut Haiyani menjelaskan alasan mengapa RUU PPRT wajib disahkan.

Baca Juga: Soal Biaya Haji 2023, Ketua Bidang Fatwa MUI : Nilai Manfaat Milik Masing-Masing Calon Jemaah Haji

Menurutnya, selama ini belum ada undang-undang yang mengatur secara jelas terkait tugas dan tanggung jawab pekerja, pemberi kerja, maupun penyalur tenaga kerja.

Jika mengacu pada Undang-undang (UU) No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, terang Haiyani, komponen-komponen regulasi di dalamnya belum bisa melindungi para pekerja sektor domestik.

Hal lantas mendorong Kemenaker menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) No.2/2015, namun hal itu juga dinilai belum cukup.

“Perlu ada regulasi baru setingkat UU agar bisa melindungi para pekerja di sektor rumah tangga dan saat ini sudah menjadi prioritas legislasi nasional untuk 2023,” bebernya.

Baca Juga: Imlek Nasional 2023, Pesta Rakyat dan Dukungan Untuk UMKM

Selama ini, Dia menambahkan, perangkat aturan belum secara maksimal memberikan perlindungan dan pemenuhan terhadap hak-hak yang mendasar bagi PRT seperti kepastian upah, perlindungan sosial, perlindungan atas keamanan dan kenyamanan dalam bekerja dari sisi kesehatan dan keselamatan, hingga perlindungan mendapatkan hak cuti.

Peningkatan Kompentensi PRT

Hal-hal inilah yang didorong agar bisa dicantumkan dalam draft RUU tersebut. Pekerja domestik akan mendapatkan hak-hak yang mereka butuhkan untuk mendapatkan hidup yang layak.

Nantinya, kata dia, Kemenaker memiliki kewajiban untuk menyosialisasikan dan memberikan informasi hal-hal yang diatur dalam regulasi tersebut kepada para PRT.

Halaman:

Editor: Fauzan Jazadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kontrol Penggunaan Gadget pada Anak

Kamis, 23 Maret 2023 | 17:14 WIB

Begini Cara Menaikkan Citra di Sosial Media.

Kamis, 23 Maret 2023 | 11:47 WIB
X