KLHK Dukung Kolaborasi PHINLA Dengan Pemprov DKI Jakarta Yang Dapat Dicontoh Pemerintah Daerah Lainnya

- Rabu, 1 Februari 2023 | 07:21 WIB
Sumber : Website eureka.co.id (abd)
Sumber : Website eureka.co.id (abd)

JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com - Dalam rangka menyambut Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2023, Wahana Visi Indonesia (WVI) bersama Divers Clean Action (DCA) serta didukung oleh Direktorat.

Pengurangan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengadakan seminar bertajuk Kolaborasi Pemerintah Daerah, Komunitas dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengurangan Sampah”.

Acara yang berlangsung di Hotel Millenium Sirih, Jakarta pada tanggal 31 Januari 2023 tersebut dimaksudkan juga sebagai berbagi pembelajaran program PHINLA.

Baca Juga: Axioo Luncurkan “SAGA”, Laptop 16 inch Super Kencang!

Yang berdampak positif pada pengelolaan sampah baik dari sisi lingkungan hidup maupun perekonomian warga.

Program PHINLA adalah program untuk mengembangkan mata pencaharian bagi penduduk yang terkena dampak kemiskinan melalui sistem pengelolaan sampah multi-sektoral.

Program ini merupakan program global dukungan pemerintah Jerman yang melibatkan tiga negara yaitu Filipina, Indonesia dan Srilanka.

Baca Juga: Tokocrypto Luncurkan Fitur Bukti Pajak hingga Prediksi Market Kripto di Februari 2023

Di Indonesia PHINLA dijalankan oleh Wahana Visi Indonesia yang bekerja sama dengan mitra lokal di bidang pengelolaan sampah yaitu Divers Clean Action.

Berjalan sejak 2020, WVI dan DCA melakukan pendampingan terhadap warga di Jakarta Utara dan Jakarta Timur yang meliputi Cipinang Besar Selatan, Marunda, Cilincing, Semper Barat dan Penjaringan.

Di lima wilayah binaan tersebut program PHINLA mengembangkan sistem pengelolaan sampah berbasis rumah tangga dan komunitas.

( )

Selama kurang lebih tiga tahun berjalan, program PHINLA telah berhasil meningkatkan jumlah warga yang melakukan pemilahan sampah dan bergabung menjadi nasabah bank sampah.

Dari 822 nasabah di pertengahan 2021, bertambah menjadi total 1.834 nasabah pada akhir 2022. Jumlah rumah memilah sampah (sesuai Pergub DKI nomor 77 Tahun 2020).

Halaman:

Editor: Budi Nugraha

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Penyelesaian Kasus Perundungan Jangan Sesaat

Senin, 20 Maret 2023 | 17:03 WIB
X