JAKARTA- Delapan provinsi melalui Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan terus berupaya menggolkan RUU Daerah Kepulauan agar disahkan menjadi Undang-undang.
Pada Selasa (31/1/2023), delapan provinsi yang terdiri atas Sulawesi Tenggara (Sultra), Kepulauan Riau (Kepri), Nusa Tenggara Barat (NTB), Maluku Utara (Malut), Bangka Belitung (Babel), Sulawesi Utara (Sulut), Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Maluku, mengadakan pertemuan di Jakarta.
Mereka berdiskusi bagaimana RUU tersebut bisa disahkan oleh DPR menjadi Undang-undang.
Diskusi yang mengangkat tema "Memantapkan Arah RUU Daerah Kepulauan” itu dihadiri empat gubernur, yaitu Gubernur Sultra yang juga Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan Ali Mazi, Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Gubernur NTB Zulkieflimansyah dan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba.
Baca Juga: KIB Matangkan Capres-Cawapres, Ada Peluang Parpol Lain Bergabung
Sementara empat gubernur lain, yaitu Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Gubernur Maluku Murad Ismail, Gubernur NTT Viktor Laiskodat dan Pj. Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin berhalangan hadir, namun mengirim penggantinya.
Ali Mazi mengatakan, RUU yang dikawalnya ini, sekarang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2023.
Percepatan pengesahannya menjadi UU merupakan upaya untuk menjadikannya sebagai payung hukum bagi pembangunan daerah kepulauan.
Baca Juga: Soal Penurunan Harga BBM Bersubsidi, Pemerintah Masih Monitor Pergerakan Harga Minyak Dunia
Menurut Ali, butuh payung hukum untuk menyelamatkan pulau-pulau di wilayah berbasis perairan. Pulau-pulau tersebut umumnya tertinggal, miskin, dan minim fasilitas. “Belum ada listrik dan minim infrastruktur,” katanya.
Atas dasar itu, lanjut Ali Mazi, perlu sentuhan berbeda atau perhatian khusus untuk meningkatkan kondisi kesehatan masyarakat di daerah kepulauan, terutama yang tinggal di pulau-pulau kecil, terpencil dan terluar.
Apabila tidak ada perlakuan khusus, kondisi daerah kepulauan sulit berubah, terutama di bidang kesehatan, pendidikan dan ekonomi.
Baca Juga: MU Lagi Pusing, Van De Beek, McTominay Hingga Eriksen Cidera, Sabitzer Solusinya
Artikel Terkait
RUU Daerah Kepulauan Sudah Sepantasnya Dibahas
Disayangkan, Negara Kepulauan Namun Tak Miliki UU Daerah Kepulauan
DPR Didorong Segera Bahas RUU Daerah Kepulauan
Belum Ada Pembahasan Lanjutan RUU Daerah Kepulauan
RUU Daerah Kepulauan Jadikan Indonesia Poros Maritim Dunia
Mendorong RUU Daerah Kepulauan Demi Pembangunan di Gugusan Pulau
RUU Daerah Kepulauan Hadirkan Pemerataan Pembangunan
Delapan Provinsi Dorong RUU Daerah Kepulauan Disahkan pada 2023