Kapolri Perintahkan Polda Metro Jaya Usut Tuntas Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Mahasiswa UI Hasya Syahputra

- Kamis, 2 Februari 2023 | 17:25 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Polda Metro Jaya mengusut tuntas kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasya Attalah Syahputra (18). (Screenshoot instagram@listyosigitprabowo)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Polda Metro Jaya mengusut tuntas kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasya Attalah Syahputra (18). (Screenshoot instagram@listyosigitprabowo)

JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com -Miris! Lagi lagi rasa keadilan masyarakat terusik dengan tindakan polisi yang dianggap berat sebelah. Kali ini Hasya Attalah Syaputra yang tewas dalam peristiwa kecelakaan malah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Menanggapi viralnya kasus tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Polda Metro Jaya mengusut tuntas kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasya Attalah Syahputra (18).

Permintaan pengusutan kasus kecelakaan itu disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Fadil mengatakan pihaknya mendengar masukan dari berbagai pihak tentang kasus kecelakaan yang melibatkan purnawirawan polisi, Eko Setio Budi Wahono, ini.

Baca Juga: Harapan Persebaya Kepada PSSI: Mohon Jangan Ganggu Marselino Dengan TC Jangka Panjang

"Ini merupakan perintah dan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai Kapolda saya akan mengambil langkah pertama akan membentuk tim pencarian fakta," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya pada kamis (2/2).

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran  mengatakan pihaknya mendengar masukan dari berbagai pihak tentang kasus kecelakaan yang melibatkan purnawirawan polisi, Eko Setio Budi Wahono
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan pihaknya mendengar masukan dari berbagai pihak tentang kasus kecelakaan yang melibatkan purnawirawan polisi, Eko Setio Budi Wahono (Foto: Dok Suara Merdeka Jakarta)

Fadil menjelaskan, tim pencari fakta (TPF) akan berisikan tim internal dan eksternal serta sejumlah pakar transportasi hingga pakar hukum.

"Tim ini terdiri dari tim internal dan eksternal. Kami akan mengundang dari pengawas eksternal pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, ahli otomotif, terkait dengan produk ATPM.

" Kemudian teman-teman wartawan juga supaya bisa ikut melihat fakta sebenarnya yang dianggap perlu untuk memperkaya fakta nanti," jelas Fadil.

Untuk tim internal Polri kata Fadil, nantinya akan melibatkan Propam hingga Irwasda Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Datangkan Pengajar dari Inggris, Kapolri Komitmen Perbaiki Manajemen Kompetisi Sepak Bola

"Internal akan beranggotakan Polda Metro Jaya dari Irwasda, Propam, Bidkum , lantas dan kita sudah minta Korlantas dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation laka lantas," ujarnya.

Fadil mengatakan, hasil dari temuan TPF nantinya diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum.

Halaman:

Editor: Arief Sinaga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kreatifitas di Dunia Digital adalah Kunci.

Senin, 27 Maret 2023 | 20:51 WIB

Begini Kiat Aman Berdonasi di Platform Digital

Senin, 27 Maret 2023 | 17:02 WIB
X