Polda Metro Jaya Bakal Dalami Laporan Keluarga Hasya Terkait Dugaan Lalai Purnawirawan Eko Berikan Pertolongan

- Jumat, 3 Februari 2023 | 21:30 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko  (Screenshoot instagram@poldametrojaya)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (Screenshoot instagram@poldametrojaya)

 

JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com-
Pihak keluarga Hasya Attalah Syahputra (HAS), akhirnya melaporkan purnawirawan Polri, AKBP Eko Setio Budi Wahono (ESBW)
ke Polda Metro Jaya terkait dugaan lalai memberikan pertolongan terhadap korban.

Polda Metro Jaya menyatakan bakal mendalami laporan yang dilayangkan oleh keluarga Hasya. Laporan itu dilayangkan melalui pihak kuasa hukumnya.

"Tentu kita akan melakukan proses pendalaman terkait dengan laporan ibunda dan ayahanda Hasya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (3/2).

Menurut Trunoyudo, Hasil rekonstruksi ulang yang digelar pada Kamis (2/2) kemarin juga akan menjadi bahan rujukan dalam proses pendalaman laporan tersebut.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Pihak Keluarga Hasya Laporkan Purnawirawan Polri AKBP ESBW ke Polisi

"Hasil rekonstruksi untuk menjawab itu," ucap dia.

Kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat dalam keterangan, Kamis (2/2) menyampaikan pihak keluarga Hasya berharap Polda Metro Jaya bisa menindaklanjutinya.

Polda Metro Jaya menyatakan bakal mendalami laporan yang dilayangkan oleh keluarga Hasya. Laporan itu dilayangkan melalui pihak kuasa hukumnya
Polda Metro Jaya menyatakan bakal mendalami laporan yang dilayangkan oleh keluarga Hasya. Laporan itu dilayangkan melalui pihak kuasa hukumnya (Screenshoot instagram@kawankampus)

Dalam rekonstruksi ulang kemarin, terungkap tubuh Hasya sempat terlindas mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan Eko usai terjatuh dari sepeda motornya.

Baca Juga: Tokoh Muda NU Bela OJOL, Tolak Bayar ERP

Dalam kasus kecelakaan ini, polisi justru telah menetapkan Hasya sebagai tersangka. Ia dianggap lalai dalam berkendara hingga menyebabkan dirinya meninggal dunia.

Namun, kasus dihentikan dan diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) lantaran Hasya meninggal dunia.

Di sisi lain, Eko tak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan mengemudikan kendaraannya di jalur yang benar.***

Halaman:

Editor: Arief Sinaga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

BPOM Pastikan Obat Sirup Sudah Aman

Rabu, 22 Maret 2023 | 17:59 WIB
X