JAKARTA, suaramerdeka-jakarta.com -
Badan Aribitrase Nasional Indonesia (BANI) dianggap membuat keputusan serampangan yang berpotensi merugikan, dalam kasus sengketa perusahaan tambang nikel di Sulawesi Selatan, PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Aserra Mineralindo Investama (AMI).
Dirut CLM) Helmut Hermawan berharap Dirjen Administrasi Hukum (AHU) Kemenkumham RI dengan sukarela merevisi keputusan yang dibuat hanya berdasarkan putusan BANI tanpa mempelajari isinya secara keseluruhan.
"Pasalnya putusan BANI keluar saat Perjanjian Pemegang Saham (PPS) masih berlaku. Seharusnya PPS otomatis berakhir ketika PT Aserra Mineralindo Investama (AMI) tidak memenuhi ketentuan perihal pelunasan Perjanjian Jual Beli Bersyarat (PJBB) dalam jangka waktu 6 bulan," kata Helmut, di Jakarta, Minggu.
Baca Juga: Hasil Liga Inggris: Arsenal, Liverpool Tumbang, MU Menang, Newcastle Imbang
Mestinya tidak begitu, lanjutnya, karena prosedurnya tidak pas.
Helmut memaparkan dalam Perjanjian Pemegang Saham (PPS) dan Perjanjian Jual Beli Bersyarat (PJBB) yang dibuat dan ditandatangani pada 14 Mei 2019 antara AMI,
APMR, dan pemegang saham lain dalam hal ini Thomas Azali, ada fakta bahwa AMI belum dapat melakukan penutupan transaksi atas PJBB sebesar 21,500,000 dolar AS setelah pemberian deposit dan pelaksanaan due diligence.
Baca Juga: Layani Perusahaan Data Center di Riau, PLN Pasok Listrik Hijau dengan REC
Sementara pasal 7 dalam PPS itu juga menyebutkan beberapa ketentuan yang dapat menyebabkan berakhirnya perjanjian.
Antara lain jika dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal perjanjian terlampaui, kesepakatan tersebut tidak terpenuhi, bantuan modal kerja (BMK) yang telah diberikan wajib dikembalikan kepada AMI dalam jangka waktu 14 hari kalender sejak berakhirnya PPS,
dan saham perseroan akan dikembalikan AMI kepada pemegang saham awal.
Artikel Terkait
GAPTA Gandeng LCKI Ungkap Mafia Tambang Kalteng Ada Keterlibatan 2 Oknum Mantan Jenderal Polisi
Begini Cara Jahat Mafia Tambang Melakukan Hostile Take Over
Menkopolhukam Mahfud MD Didesak Selesaikan Sengketa HostileTake Over Tambang Nikel
Buntut Bentrok Pekerja tambang, Pemerintah Turunkan Tim Pengawas ke Morowali
Pengamat Menilai Pelanggaran Norma Kerja Menjadi Pemicu Bentrok Pekerja Tambang di Morowali