Nah, Pemalsu Freshmag Divonis 1,5 Tahun Penjara,

- Minggu, 5 Februari 2023 | 18:46 WIB
Pemalsu Freshmag Divonis 1,5 Tahun Penjara, Distributor Warning Pemalsu Lain. (Istimewa )
Pemalsu Freshmag Divonis 1,5 Tahun Penjara, Distributor Warning Pemalsu Lain. (Istimewa )

JAKARTA, Jakarta.Suaramerdeka.com,- Pemalsu obat herbal maag dan asam lambung Freshmag kena batunya. Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis hukuman penjara satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara terhadap Muhammad Ja’far Audah (MJA).

MJA awalnya dilaporkan perwakilan distributor Freshmag kepada pihak kepolisian pada pertengahan tahun 2022 silam. Kasus pun bergulir dari kepolisian, kejaksaan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi.

Majelis hakim PN Bekasi menyatakan MJA terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 1 ayat (5) UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Baca Juga: Menimbang Gibran di Pilgub Jateng.

Ketentuan itu mengatur bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Tindakan pemalsuan merek dan peredaran produk-produk palsu di pasaran adalah tindak pidana karena menyebabkan kerugian materil dan imateril bagi pemilik merek terdaftar, investor, juga agen tunggal pemegang merek dan/atau pengusaha-pengusaha yang memiliki lisensi atau izin resmi dari pemilik merek.

Perwakilan Distributor Freshmag, Ahmad Subarkah, mengatakan kasus pemalsuan obat maag yang viral di media sosial dan juga sejumlah marketplace itu demi melindungi konsumen agar tidak tertipu produk palsu.

Baca Juga: Satria Piningit, Di Mana Kau Berada.

Menurutnya, Freshmag asli terjaga kualitas dan mengikuti standar kesehatan yang berlaku di Indonesia karena telah terdaftar dan diawasi BPOM dalam proses produksinya. Peredaran barang palsu mengatasnamakan Freshmag jelas merugikan baik produsen dan distributor resminya maupun customer sebagai pemakai.

”Kasus ini merupakan delik aduan. Sebab itu kami melakukan aduan sebagai pihak yang merasa dirugikan,” kata Barkah kepada awak media, Sabtu (4/2/2022).

“Alhamdulillah, Muhammad Ja’far Audah divonis 1 tahun 6 bulan penjara,” katanya.

Baca Juga: Kuda Hitam Pilpres 2024.

Dia menjelaskan, pihaknya memang melaporkan temuan pemalsuan tersebut ke penegak hukum.

Ke depan, pihak distributor Freshmag terus berupaya melindungi konsumennya agar senantiasa mendapatkan produk asli. Sebab itu, mereka membentuk tim yang siaga mengawasi media sosial maupun marketplace.

Halaman:

Editor: Budi Nugraha

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Penyelesaian Kasus Perundungan Jangan Sesaat

Senin, 20 Maret 2023 | 17:03 WIB
X