jakarta.suaramerdeka.com - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah surut. Menurutnya, upaya pencegahan juga terus dilakukan dengan membangun sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
“Pemerintah terus mengembangkan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Kemudian perizinan Online Single Submission (OSS) dan pengadaan barang dan jasa melalui e-Katalog,” ujar Presiden dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 7 Februari 2023.
Dalam hal penindakan, Presiden melanjutkan, pemerintah antara lain telah dan akan terus melakukan pengejaran dan penyitaan terhadap aset-aset obligor BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang tidak kooperatif.
“Aparat penegak hukum telah melakukan penindakan tegas terhadap sejumlah kasus megakorupsi seperti kasus Asabri dan Jiwasraya. Hal serupa juga akan dilakukan untuk kasus-kasus yang lainnya,” jelasnya seperti dikutip dari siaran biro pers istana.
Baca Juga: Perlindungan Data Pribadi Sangat Penting
Untuk itu, Kepala Negara kembali mengingatkan segenap jajaran penegak hukum untuk memproses tindakan pidana tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih. “Pemerintah tidak akan campur tangan terhadap penegakan hukum dan aparat penegak hukum harus profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” lanjut Presiden.
Selanjutnya, Presiden mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana dapat segera diundangkan. Selain itu, Presiden juga mendorong agar RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera dimulai pembahasannya.
“Dalam konteks hubungan antarnegara, keketuaan Indonesia dalam G20 telah menyepakati bahwa agenda prioritas dalam pemberantasan korupsi akan terus dilakukan dan sebagai Ketua ASEAN, Indonesia akan menguatkan komitmen pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di kawasan,” ungkapnya.
Baca Juga: Tol Cisumdawu Dilintasi Full Kemungkinan Jelang Lebaran
“Saya tegaskan kembali, saya tidak akan pernah memberikan toleransi sedikit pun kepada pelaku tindak pidana korupsi,” tandasnya.
Turut mendampingi Presiden Jokowi dalam kesempatan tersebut yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md., Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung St. Burhanuddin, dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Artikel Terkait
Pesan Megawati Bagi Bacaleg PDIP: Jangan Salah Gunakan Kekuasan dari Rakyat dengan Cara Korupsi
Dihadapan Ketua KPK, Hasto Paparkan Program Pencegahan Korupsi
Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, Menteri LHK Kembali Tekankan Reformasi Birokrasi
Joni Isnaini Ketua Kadin Kalbar Divonis Bebas Korupsi.
Ketika Luhut Pandjaitan Menjadi Penganjur Korupsi
Erick Thohir, Perang Lawan Korupsi dan Dosa Kepada Rakyat
Relawan Perubahan Pertanyakan Validitas Dugaan Korupsi Bansos DKI Jakarta
Pasar Jaya Bantah Isu Korupsi Bansos DKI Jakarta 2020
Sidang Dugaan Korupsi Helikopter AW-101, Penasihat Hukum: Mestinya Terdakwa Dituntut Bebas
Sidang Dugaan Korupsi Helikopter AW 101, Penasihat Hukum Sebut JPU KPK Tidak Profesional